Setara Institute Minta Jokowi Bentuk Pengadilan HAM Kasus Paniai
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Jobpie Sugiharto
Selasa, 18 Februari 2020 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM memutuskan kasus Paniai, Papua, adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Setara Institute lantas mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Pengadilan HAM.
Setara juga berpendapat keputusan Komnas HAM produk kerja penegakan hukum yang perlu direspons oleh Kejaksaan Agung RI.
“Sesuai UU 26/2000, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis hari ini, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurut Hendardi, berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan pro justicia.
Keputusan paripurna Komnas HAM adalah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus Pelanggaran HAM Berat.
Hendardi menerangkan kasus Paniai menuntut penuntasan yang berkeadilan. Bahkan, kasus ini ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi di era pemerintahannya.
Menurut dia, kasus Paniai sekaligus menampik pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. bahwa tak ada kasus Pelanggaran HAM Berat di era Presiden Jokowi.
Komnas HAM telah menetapkan kasus Paniai ini sebagai Pelanggaran HAM Berat melalui keputusan paripurna. Berkas penyelidikan telah dikirim kepada Jaksa Agung/Penyidik pada tanggal 11 Februari 2020.