Pengacara Sebut Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap Rp 154 Juta

Reporter

Antara

Jumat, 14 Februari 2020 05:03 WIB

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. KPK memeriksa Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga tersangka kasus suap menyerahkan bukti setoran pengembalian uang sebesar 15 ribu dolar Singapura atau Rp 154 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mas WS (Wahyu Setiawan) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima 17 Desember (2019) itu 15 ribu dolar Singapura dikonversi menjadi Rp 154 juta," kata pengacara Wahyu, Tony Akbar Hasibuan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.

Menurut Tony, uang yang dikembalikan kliennya tersebut sama seperti yang sempat dirilis oleh KPK perihal barang bukti saat pengumuman para tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Jadi duit ini tuh sama dengan duit di konferensi pers KPK yang sebut Rp 200 juta sebenarnya faktanya 15 ribu dolar Singapura tetapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp 200 juta," kata Tony.

Wahyu ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait proses PAW anggota DPR. Ia disebut menerima uang dari caleg PDIP Harun Masiku untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota dewan menggantikan rekan separtainya yang meninggal, Nazarudin Kemas.

Tony mengatakan sebenarnya Wahyu sempat menolak pemberian uang tersebut dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Uang dari Harun diberikan lewat Agustiani

"Jadi duit ini yang ketemu di (Mal) Pejaten Village, duit itu sebenarnya mau dikasih ke Pak WS lebih dari 15 ribu dolar Singapura tetapi dia tolak tetapi dipaksa terus suruh ambil. Akhirnya Pak WS bilang 'ya sudah saya ambil tetapi saya pinjam' begitu bahasanya Pak WS. Jadi, 15 ribu dolar Singapura itu lah yang diambil dari Tio," kata Tony.

Sementara itu, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal pengembalian uang dari Wahyu tersebut. "Kalau tentang itu, kami mohon maaf perlu konfirmasi terlebih dahulu ke teman-teman penyidik. Jadi nanti akan saya infokan lebih lanjut," ujarnya.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya