Pengacara Tapol Papua Tantang Mahfud Md Cek Data Veronica Koman
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 13 Februari 2020 11:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara para tahanan politik Papua, Gustaf Kawer, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengecek kebenaran data korban dan tahanan politik (tapol) Papua yang diberikan tim aktivis HAM, Veronica Koman, kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Gustaf mengatakan telah menyerahkan data korban tewas dan tahanan politik selama operasi militer di Nduga, Papua, itu ke sejumlah lembaga negara. "Mulai dari Komnas HAM di Papua sudah tahu, mereka sering kunjungan, Komnas HAM RI, DPR RI, DPD RI mereka tahu, mereka sudah kunjungi tapol-tapol itu, kok Mahfud bilang itu sampah," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut Gustaf, jauh lebih bijak jika Mahfud mengeceknya ke lembaga-lembaga negara yang ia sebut ketimbang mengatakan data itu adalah data sampah. "Kalau ada data seperti ini seharusnya direspon dengan cara cek ke satu institusi dan institusi lainnya. Cek ke Komnas apa betul data ini? Cek ke DPR apa betul data ini?," ucap dia.
Menurut Gustaf, pernyataan Mahfud itu seperti meragukan kebenaran yang terjadi di depan matanya. "Ilustrasinya seperti ada darah jatuh di hidungnya, lalu orang-orang bilang kalau ada darah tapi dia jawab tidak ada darah," tuturnya.
Gustaf berujar sebagai pejabat negara Mahfud Md seharusnya berempati dengan masalah-masalah yang terjadi di Papua. "Betapa secara tidak sadar dia sebagai pejabat melihat persoalan di Papua tidak perlu ditanggapi cukup ditaruh di tempat sampah," ucap dia.
Sebelumnya, aktivis HAM, Veronica Koman, mengklaim timnya telah menyerahkan secara langsung data nama tahanan dan korban tewas di Papua kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menyerahkannya saat Jokowi berkunjung ke Canberra, Australia pada Senin siang, 10 Februari 2020, waktu setempat.
“Tim kami di Canberra telah berhasil menyerahkan dokumen-dokumen ini langsung kepada Presiden Jokowi. Dokumen ini memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di tujuh kota di Indonesia," kata Veronica melalui siaran persnya.