Ini Tim Omnibus Law Bentukan Airlangga yang Dianggap Catut Buruh

Kamis, 13 Februari 2020 04:02 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Aksi tersebut juga memaparkan enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan Omnibus Law. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto, membentuk tim pembahas omnibus law Cipta Kerja yang melibatkan kelompok buruh. Airlangga mengklaim konfederasi serikat pekerja sudah diajak berdialog ihwal pembentukan tim tersebut.

"Beberapa konfederasi, sepuluh konfederasi sudah dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Pembentukan tim ini tertuang Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-uncang Cipta Kerja. Tim ditetapkan di Jakarta pada 7 Februari 2020. Ada delapan pasal yang tertuang dalam Kepmenko tersebut.

Dalam salinan Kepmenko itu, tim diketuai oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian. Kemudian, wakil ketua adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Anggota lainnya dari unsur pemerintah berasal dari dua kementerian itu, ditambah perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretaris Kabinet.

Anggota dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh ialah pemimpin dari 14 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, baik itu presiden konfederasi atau ketua umum. Keempat belas serikat yang tertera yakni KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Kemudian Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja BUMN; Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara; dan Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO.

Advertising
Advertising

Ada pula anggota dari unsur pengusaha, yaitu perwakilan Kamar Dagang dan Industri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Perwakilan Kadin adalah Shinta Kamdani, Anton J. Supit, Harjanto Tjokrosetio, Bob Azam, dan Suryani Motik.

Adapun perwakilan Apindo adalah Hariyadi Sukamdani, Suryadi Sasmita, Suprayitno, Adi Mahfudz, Dani Handajani, Aloysius Budi Santoso, dan Matheus Dwi Sekardianto.

Tim bertugas untuk melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, melaksanakan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, melakukan penyiapan dan penyusunan peraturan pelaksanaan substansi ketenagakerjaan terkait rencana pelaksanaan UU Cipta Kerja, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menko Perekonomian dan/atau Menteri Ketenagakerjaan.

Tim dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, non pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu.

Tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menko Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Tim bertugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan substansi ketenagakerjaan terkait rencana pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Menko Perekonomian ini dibebankan ke APBN Kemenko Perekonomian.

Namun sejumlah serikat buruh mempertanyakan pembentukan tim ini. Padahal, draf omnibus law Cipta Kerja sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah serikat buruh juga merasa namanya dicatut masuk ke dalam tim.

Setidaknya sudah ada tiga serikat buruh yang menyatakan bahwa nama organisasinya dicatut. Yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Nining menjelaskan, surat keputusan ihwal pembentukan tim itu beredar pada Selasa sore, 11 Februari 2020. Hari itu itu Kementerian Ketenagakerjaan mengundang sejumlah serikat pekerja/serikat buruh. Namun KASBI selalu absen dalam setiap undangan pemerintah sebab sejak awal menolak omnibus law Cipta Kerja.

"Kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak," kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2020.

Berita terkait

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

2 hari lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

5 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

5 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

5 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

5 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

5 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

5 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

5 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya