TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan 250 pensiunan terhadap PT Telkom Indonesia Rabu (13/8) gagal digelar. Penyebabnya, dari pihak tergugat yang hadir hanya kuasa hukum PT Telkom dan Dana Pensiun Telkom. Dua kuasa hukum tergugat lainnya yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak hadir. "Kami akan memanggil lagi para tergugat yang tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Edi Nugroho di Pengadilan Negeri Bandung Rabu (13/8). Sidang ditunda dua pekan. Kuasa hukum penggugat Sofyan Anwar menjelaskan, panggilan PN Bandung kepada para tergugat sudah dilakukan sejak lebih dari sebulan lalu. Panggilan dilakukan melalui PN Jakarta Pusat. Sidang perdana seharusnya digelar pada Kamis (24/7) lalu. Namun kuasa hukum para tergugat saat itu tidak hadir. Alhasil sidang ditangguhkan menjadi Rabu ini. "Tapi dua kuasa hukum tergugat tidak hadir karena belum terima surat panggilan dari pengadilan," katanya. Menurut Sofyan, jika pada sidang dua pekan mendatang (27/8) kuasa hukum tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim akan menentukan sikap. "Apakah akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran sebagian kuasa hukum tergugat atau bagaimana," katanya. Seperti diketahui, 250 pensiunan menggugat PT Telkom Indonesia. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung itu terkait dugaan pelanggaran PT Telkom atas peraturan tentang manfaat pensiun. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 56 miliar. Kuasa hukum penggugat, Sofyan Anwar, mengatakan, pihaknya menuntut Direktur Utama PT Telkom membatalkan Keputusan Direksi Nomor KD.81/PS 950/SDM-30/2002 dan KD.16/PS 950/SDM-30/2004. Sebab kata dia, kedua peraturan tentang manfaat pensiun untuk pensiunan PT Telkom itu bersifat diskriminatif.Menurut Sofyan, Keputusan Direksi tentang hal yang sama yang diterbitkan pada tahun 2000, seluruh pensiunan mendapat manfaat pensiun sebesar 2,4 kali gaji dasar. Namun mulai 2002 ada perubahan peraturan tentang manfaat pensiun melalui keputusan direksi No. KD.81 dan kemudian KD.16 pada 2004. Sesuai peraturan baru itu para karyawan yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat kenaikan manfaat pensiun menjadi 4,8 kali gaji dasar. Sementara manfaat pensiun para karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 tidak berubah. Karenanya, menurut dia, kedua aturan baru tersebut diskriminatif dan merugikan kliennya. Salah seorang pensiunan, Hasanudin Shahib mengaku kecewa sidang gugatannya kembali gagal digelar hari ini. "Tapi kami pasti nanti akan menghadiri setiap sidang gugatan kami,"kata salah satu pengurus Persatuan Pensiunan Telkom Jawa Barat-Banten itu. Dari pantauan Tempo, sekitar seratus pensiunan PT Telkom tampak menghadiri sidang yang gagal digelar itu. Erick P. Hardi