SAFEnet Kirim Amicus Curiae untuk Dosen Unsyiah yang Kena UU ITE

Rabu, 12 Februari 2020 09:17 WIB

Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019

TEMPO.CO, Jakarta - South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam kasus Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala. Pengadilan mendakwa Saiful Mahdi dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran mengkritik proses perekrutan PNS di institusinya.

"Dalam Amicus Curiae ini, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Saiful Mahdi secara murni," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2020.

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau “”sahabat pengadilan. Istilah ini merujuk pada sekelompok orang yang tak berhubungan dengan perkara tetapi memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang berlangsung.

Perkara Saiful Mahdi bermula ketika dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan ini berangkat dari kritik Saiful Mahdi dalam sebuah WhatsApp Grup mengenai hasil penerimaan CPNS dilingkungan Fakultas Teknis Unsyiah pada tahun 2018. Postinganya di grup ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 akhirnya dijadikan bahan untuk melaporkan Saiful ke polisi.

Advertising
Advertising

Pegiat SAFEnet, Nabillah Putri, mengatakan perkara Saiful Mahdi ini tak bisa dimasukkan dalam kategori pencemaran nama baik. Sebab, tak ada unsur mengancam reputasi seseorang dalam kritik Saiful.

Menurut SAFEnet, status yang dibuat Saiful Mahdi tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Apalagi di dalam status tersebut tidak disebutkan nama pihak yang dipermalukan secara lugas sehingga tidak ada dasar bagi pihak yang memperkarakan untuk merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Nabillah.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 hari lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

2 hari lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

3 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

4 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya