TEMPO Interaktif, MADIUN:Anggota Majelis Hakim, Sunggul Simanjutak berulang kali menegur Slamet, seorang polisi hutan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun yang menjadi saksi di sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang warga. "Jangan memberikan kesaksian yang mencla-mencle, Anda bisa terkena dakwaan kesaksian palsu," tegurnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Selasa (12/8). Ia mengatakan kesaksian Slamet selalu berubah-ubah sehingga membuat kronologis terjadinya penembakan menjadi kabur. Di pengadilan Slamet menceritakan mendengar suara tembakan beruntun sebanyak empat kali dari arah yang sama. Namun beberapa menit kemudian kesaksiannya berubah. Slamet mengatakan mendengar suara tembakan empat kali namun dari arah yang berbeda. Seperti pernah diberitakan Tempo, seorang warga Mejayan, Madiun, Yaimin ditembak hingga tewas dengan senjata laras panjang jenis SKS oleh anggota kepolisian wilayah (Polwil) Madiun Brigadir Polisi Dua (Bripda) Aditya Arief Syah Putra, yang menjadi terdakwa, pada Mei lalu. Yaimin tewas dengan peluru yang mengenai punggung hingga menembus dada atas (dekat pundak).Korban ditembak karena diduga mencuri kayu di hutan setempat. Saat itu polisi dan polisi hutan (polhut) sedang patroli di hutan Region Pemangku Hutan (RPH) Wates milik Perhutani KPH Madiun.Slamet adalah polhut yang ikut berpatroli bersama dengan terdakwa. Namun sebelum terjadi penembakan, ia memisahkan diri dengan terdakwa.Jaksa Penuntut Umum, Joko Purwanto mengatakan akan menghadirkan 8 saksi untuk memperjelas kronologis kejadian penembakan. Untuk mengetahui apakah penembakan oknum polisi itu dilakukan faktor kesengajaan atau tidak. "Minggu depan kita akan hadirkan saksi lagi yang bisa menerangkan kejadian sebenarnya," ujarnya.Bripda Aditya Arief Syah Putra didakwa menembak dengan sengaja yang mengakibatkan kematian seseorang, sesuai pasal 338 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian yang ancaman pidananya 5 tahun penjara. Dini Mawungtyas