Majelis Hakim Tegur Polisi Hutan Perhutani

Reporter

Editor

Selasa, 12 Agustus 2008 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, MADIUN:Anggota Majelis Hakim, Sunggul Simanjutak berulang kali menegur Slamet, seorang polisi hutan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun yang menjadi saksi di sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang warga. "Jangan memberikan kesaksian yang mencla-mencle, Anda bisa terkena dakwaan kesaksian palsu," tegurnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Selasa (12/8). Ia mengatakan kesaksian Slamet selalu berubah-ubah sehingga membuat kronologis terjadinya penembakan menjadi kabur. Di pengadilan Slamet menceritakan mendengar suara tembakan beruntun sebanyak empat kali dari arah yang sama. Namun beberapa menit kemudian kesaksiannya berubah. Slamet mengatakan mendengar suara tembakan empat kali namun dari arah yang berbeda. Seperti pernah diberitakan Tempo, seorang warga Mejayan, Madiun, Yaimin ditembak hingga tewas dengan senjata laras panjang jenis SKS oleh anggota kepolisian wilayah (Polwil) Madiun Brigadir Polisi Dua (Bripda) Aditya Arief Syah Putra, yang menjadi terdakwa, pada Mei lalu. Yaimin tewas dengan peluru yang mengenai punggung hingga menembus dada atas (dekat pundak).Korban ditembak karena diduga mencuri kayu di hutan setempat. Saat itu polisi dan polisi hutan (polhut) sedang patroli di hutan Region Pemangku Hutan (RPH) Wates milik Perhutani KPH Madiun.Slamet adalah polhut yang ikut berpatroli bersama dengan terdakwa. Namun sebelum terjadi penembakan, ia memisahkan diri dengan terdakwa.Jaksa Penuntut Umum, Joko Purwanto mengatakan akan menghadirkan 8 saksi untuk memperjelas kronologis kejadian penembakan. Untuk mengetahui apakah penembakan oknum polisi itu dilakukan faktor kesengajaan atau tidak. "Minggu depan kita akan hadirkan saksi lagi yang bisa menerangkan kejadian sebenarnya," ujarnya.Bripda Aditya Arief Syah Putra didakwa menembak dengan sengaja yang mengakibatkan kematian seseorang, sesuai pasal 338 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian yang ancaman pidananya 5 tahun penjara. Dini Mawungtyas

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya