Veronica Koman Enggan Ungkap Cara Memberikan Data Papua ke Jokowi

Reporter

Halida Bunga

Senin, 10 Februari 2020 17:17 WIB

Veronica Koman. foto/twitter/VeronicaKoman

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman mengatakan telah memberikan data tahanan politik dan korban tewas di Papua kepada Presiden Joko Widodo. Data itu diserahkan kepada Jokowi, Senin, 10 Februari 2020 waktu Australia. Namun Veronica enggan menjelaskan mekanisme penyerahan data tersebut ke presiden.

"Jadi kami tim memutuskan untuk enggak perlu terlalu fokus bagaimana cara penyerahannya. Tapi kita fokus pada substansi bahwa Presiden sudah kantongi datanya," kata Veronica ketika dihubungi Tempo, Senin, 10 Februari 2020.

Veronica menegaskan bahwa data itu secara langsung telah diberikan oleh timnya kepada Presiden Jokowi. Ihwal prosedur penyerahan maupun tanggapan lebih lenjut mengenai penyerahan data itu, Veronica meminta Tempo bertanya kepada Presiden secara langsung.

"Diserahkan ke Pak Jokowi. Lokasi di... Kami menolak (memberitahu) karena kami enggak mau fokus ke prosedur. Kami mau fokus ke substansi. Tapi dipastikan sudah diterima Jokowi. Cek ke Jokowi dan tim gimana tanggapannya," ujarnya.

Data yang diberikan kepada Presiden Jokowi, kata Veronica, di antaranya adalah nama dan lokasi penahanan terhadap 57 orang tahanan politik di tujuh kota di Indonesia, serta nama 243 korban tewas akibat bentrok dengan militer di Nduga, Papua Barat.

"Selama ini kita bertanya-tanya, Presiden tahu enggak, ya, jumlah korban? Nah, sekarang kan sudah diserahkan ke Presiden. Jadi kita sedang nantikan gimana akan tindaklanjuti. Karena kita lihat Presiden Jokowi profilnya begitu peduli dengan Papua," ujar Veronica.

Pihaknya menutut agar Presiden Jokowi dapat menindaklanjuti data tahanan politik dan operasi militer di Nduga. Menurut Veronica, dua hal itu merupakan masalah yang mendesak untuk diselesaikan.

Dia pun menunggu Jokowi melakukan tindak lanjut nyata. Sebab, menurut Veronica, dalam rapat parlemen di Australia, Jokowi menegaskan komitmennya menjamin hak asasi manusia di Papua.

"Tapi kami inginnya tindakan nyata. Jangan retorika lagi. Kami kan tentukan lokasi (penahanannya) dimana, jelas tuh polres, rutan. Jadi Presiden itu kan panglima negara tertinggi. Beliau bisa (perintahkan) lepas (tahanan) dan menarik pasukan," ucap Veronica.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

21 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

20 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

23 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya