Pemerintah dan Tommy Terancam Gagal Berdamai

Reporter

Editor

Selasa, 12 Agustus 2008 11:32 WIB

Koran Tempo, Jakarta:

<P><B>JAKARTA</B> -- Perintah majelis hakim kepada pihak yang bersengketa dalam perkara jual-beli utang PT Timor Putra Nasional untuk berdamai terancam gagal. "Berdamai apa, hakim tidak menunjuk mediator," kata Elza Syarief, kuasa hukum PT Humpuss, saat dihubungi <I>Tempo</I> kemarin.
<P>Menurut Elza, dalam persidangan yang lalu, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo memerintahkan penggugat dan tergugat berdamai secara informal. Hakim meminta pihak tergugat, PT Vista Bella Pratama, PT Timor Putra Nasional, PT Mandala Buana Bhakti, PT Humpuss, Tommy Soeharto, dan turut tergugat Amazonas Finance Limited, menyiapkan jawaban atas gugatan jika mediasi gagal.
<P>Elza mengatakan mediasi tersebut tidak pernah terlaksana. Dia telah menyiapkan jawaban atas gugatan Menteri Keuangan lewat jaksa pengacara negara tersebut. Menurut dia, gugatan tersebut salah atau <I>error in persona</I>. "Humpuss tidak terlibat dalam perkara ini," ujarnya. Elza mengatakan Humpuss tidak terkait dengan masalah jual-beli utang PT Timor tersebut.
<P>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi waktu dua minggu kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan mediasi secara informal. "Kalau tidak tercapai perdamaian, silakan siapkan jawaban," ujar Reno Listowo. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada hari ini.
<P>Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kejaksaan juga meminta agar dana Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar serta aset berupa pabrik mobil Timor milik PT Timor Putra di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, disita.
<P>Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Timor, yang termasuk dalam Grup Humpuss, menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan, diketahui bahwa Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss.
<P>"Perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun," kata jaksa pengacara negara Dachamer Munthe saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli lalu.
<P>Selain Tommy, pihak yang digugat adalah Vista Bella, PT Mandala Buana Bhakti, Humpuss, dan Timor Putra. Sedangkan turut tergugat adalah Amazonas Finance Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island. <B>SUTARTO</B>

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya