WP KPK Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran dalam Penarikan Rossa

Jumat, 7 Februari 2020 15:38 WIB

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) mendampingi Jaksa Penyidik,Yadin Palebangan, memberikan salam perpisahan kepada awak media terkait masa tugasnya berakhir di KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadin Palebangan dan Sugeng, untuk kepentingan peningkatan kapasitas dan memperkuat organisasi kejaksaan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau WP KPK melaporkan pimpinannya, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas karena polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Menurut WP, pemulangan itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik.

"Khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.

Menurut Yudi, Rossa adalah penyelidik sekaligus penyidik dalam operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengatakan penarikan Rossa dilakukan secara tiba-tiba setelah OTT itu.

Tidak ada permintaan dari Rossa untuk ditarik ke institusinya. Masa tugas Rossa juga masih panjang yaitu sampai 23 September 2020. "Bahkan bisa diperpanjang lagi sampai 2026," kata dia.

Yudi mengatakan Rossa juga tak pernah melakukan pelanggaran baik etik maupun disiplin. Polri, kata dia, bahkan sudah dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan, yaitu pada 21 Januari dan 29 Januari 2020. Namun, surat itu tak digubris oleh pimpinan. Pimpinan tetap memberhentikan Rossa.

Advertising
Advertising

Rossa sendiri, kata Yudi, tak mendapatkan surat keputusan pemberhentiannya. Ia baru tahu ada keputusan itu pada 4 Februari 2020.

Saat itu, Rossa bahkan masih melakukan tugas penyidikan ke Medan. "Dia dihubungi oleh pihak SDM agar yang bersangkutan yang ketika itu sedang bertugas di Medan atas surat perintah Deputi Penindakan," kata Yudi.

Sampai saat ini, kata Yudi, Kompol Rossa bahkan belum sempat membereskan meja kerjanya yang ada di KPK. Namun, Rossa sudah tak memiliki akses ke kantornya sendiri. Sejumlah fasilitas seperti surat elektronik juga sudah tak bisa diakses. "Yang bersangkutan pun meja kerjanya belum dibersihkan," ujarnya.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya

Baca Selengkapnya

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

13 hari lalu

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

14 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

14 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

14 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

15 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, mengaku mengetahui ada permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari Firli Bahuri

Baca Selengkapnya