Firli Kukuh Kembalikan Penyidik yang Ikut OTT Wahyu Setiawan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 7 Februari 2020 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri berkukuh memberhentikan Komisaris Rossa Purbo Bekti. Pemberhentian tetap berlaku kendati ada surat pembatalan penarikan dari Kepolisian Republik Indonesia.
"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.
Firli mengatakan, lembaganya memberhentikan Rossa atas dasar surat penarikan dari Polri. Dia mengaku KPK menerima surat penarikan dua penyidik kepolisian pada 13 Januari 2020, seiring dengan surat penarikan dua penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Surat itu, kata dia, lantas dibahas pada tanggal 15 Januari. "Tanggal 21 dibuat surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini.
Rossa tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, Firli tak menjawab jelas saat ditanya soal peran Rossa dalam kasus Wahyu Setiawan ini. "Kemarin sudah disampaikan Pak Alex (Alexander Marwata) kan," kata dia.
Nama Rossa mendadak diperbincangkan saat KPK mengumumkan pengembaliannya berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020.
Rossa diberhentikan menjadi penyelidik yang dipekerjakan di KPK pada 1 Februari 2020. Ia dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Komisaris Indra.
Kepolisian sebelumnya menyatakan telah mengirim surat pembatalan penarikan Kompol Rossa dari KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa dinasnya habis pada September 2020
Selain itu, kata dia, hingga kini Polri juga belum menerima surat pemberhentian tugas Komisaris Rossa dari KPK. "Kami belum terima," kata Argo di kantornya, Kamis, 6 Februari 2020.