Bareskrim Buru Satu Tersangka Buron Penipuan Putri Kerajaan Saudi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Minggu, 2 Februari 2020 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri masih mencari keberadaan EMC alias Evie, tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, yang hingga kini masih buron.
"Masih kami cari sampai sekarang," kata Kepala Sub Direktur II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Endar Priantoro saat dihubungi pada Ahad, 2 Februari 2020.
EMC alias Evie bersama sang anak, EAH alias Eka disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali. Namun, hanya EAH alias Eka yang telah ditangkap oleh kepolisian.
Penyidik pun sudah menyita sejumlah aset milik tersangka, antara lain mobil Jaguar, mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa akta jual beli serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Selain itu, penyidik, kata Endar, juga menemukan adanya aset lain berupa perusahaan yang bergerak di jasa transportasi yang dikelola para tersangka. "PT L inisialnya. Kami sudah geledah ke sana, tapi belum disita karena atas nama saudara tersangka, bukan yang bersangkutan," ucap dia.
Princess Lolowah, yang disebut-sebut cucu Raja Abdullah Al-Saud, melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan dan atau penggelapan atau pencucian uang. Pelakunya warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
"Princess Lolowah mengirim uang kurang lebih Rp 505 miliar sejak April 2011 hingga September 2018. Uang itu untuk membeli tanah dan membiayai pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Bali," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Selasa lalu, 28 Januari 2020.
Menurut laporan Putri Kerajaan Arab tadi pembangunan villa belum selesai sampai 2018. Apalagi, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sang Ratu Arab lantas mengirimkan uang Rp 6 miliar kepada tersangka. "Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu," ucap Ferdy.