TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi memasang foto beserta identitas tersangka buron Harun Masiku ke website resmi beralamat https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemajangan foto dan identitas Harun dilakukan untuk mempermudah pencarian.
"KPK mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka HAR untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat, atau kepada KPK melalui telpon kantor atau call center KPK di 198," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2020.
Harun berstatus tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berhubungan dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR menggantikan caleg partai banteng yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, Harun belum juga ditangkap KPK hingga sekarang.
Ketua KPK Firli Bahuri pun meminta bantuan kepolisian untuk mencari Harun. "Tentu kami bekerjasama dan bersinergi dengan kepolisian dan sudah kami buat surat permohonan permintaan bantuan pencarian dan penangkapan, lengkap dengan identitas yang bersangkutan," kata Firli pada 20 Januari 2020.
Menanggapi Firli, Markas Besar Kepolisian kemudian membentuk tim untuk memburu Harun. "Kami bentuk tim untuk mencari," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.