Mantan Kepala Dinas PU Buleleng Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Reporter
Editor
Jumat, 8 Agustus 2008 15:09 WIB
TEMPO Interaktif, SINGARAJA:Kejaksaan Negeri Singaraja, Bali, Jumat (8/8), menahan Ketut Tamboen, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng.Ketut Tamboen adalah mantan kepala Dina PU. Tersangka lainnya yang sudah lebih dahuu ditahan, 24 Juli lalu, adalah anak buah Ketut Tamboen, yakni Nyoman Pasek. Selain keduanya, masih ada lagi seorang calon tersangka yang akan ditahan setelah kejaksaan rampung memeriksa seluruh saksi, yakni Made Sarjana, yang menjabat sebagai pimpinan proyek pada saat korupsi terjadi.Kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2004 lalu ketika Dinas PU masih bernama Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Pertambangan. Ketut Tamboen yang saat itu menjadi pimpinan di instansi tersebut mengajukan permohonan pembelian alat berat wheel backhol loader kepada Bupati Buleleng.Namun anggaran untuk pembelian alat berat itu diduga digelembungkan (mark up). Alat berat yang sebenarnya seharga Rp 425.700.000 digelembungkan menjadi Rp 35.000.000, sehingga negara dirugikan Rp 509.300.000.Tamboen baru sekarang ditahan karena pada saat pemanggilan tama pada 24 Juli lalu mangkir dengan alasan sakit. Hari ini merupakan panggilan kedua. Setelah diperiksa selama 2,5 jam sejak pukul 08.00 Wita, penyidik kejaksaan langsung menjebloskannya ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja.Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Aditya Warman menjelaskan sudah cukup bukti untuk menjadikan tersangka dan ditahan.Tamboen juga tidak mau berkomentar. Ketika dimintai keterangannya oleh wartawan, Tamboen yang sudah pensiun itu hanya diam, sambil berjalan cepat ke arah mobil tanahan kejaksaan. Made Mustika