Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Dewas KPK. Aturan ini telah diteken Jokowi pada 16 Januari lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020.
Dalam PP tersebut dijelaskan, Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya akan dipilih melalui mekanisme panitia seleksi (pansel) yang dibentuk presiden.
"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP itu, dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin, 27 Januari 2020.
Dalam Pasal 5 PP itu disebutkan, Pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel berjumlah sembilan orang, lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat orang berasal dari unsur masyarakat.
Seperti diketahui, pembentukan Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada periode ini, telah terpilih lima orang Dewas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.
Mereka adalah Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris dan Harjono. Mereka berlima menjabat untuk periode 2019-2023. Pada periode setelah mereka, Dewas KPK tak lagi ditunjuk langsung oleh presiden melainkan lewat mekanisme Pansel sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati
1 jam lalu
Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Jokowi yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Megawati dan Prabowo