Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

Senin, 27 Januari 2020 19:10 WIB

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, menyapa kerabatnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.

"Klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor pada hari terakhir, hari ini, 27 Januari 2020, menyusuli pendaftaran oleh KPK," ujar Maqdir melalui siaran pers Senin, 27 Januari 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut lembaga antikorupsi ini telah mengajukan banding terhadap vonis Rommy. Pelaksana tugas juru bicara KP, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.

Terkait hal itu, Maqdir menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan kliennya juga didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya. "Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," kata Maqdir.

Maqdir menuding KPK membenci Rommy. Hal ini, kata dia, berangkat dari tuntutan KPK yang tinggi terhadap kliennya. Dia mencontohkan yang terjadi pada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella. Pada tahun 2016, Rio dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik untuk penerimaan dana sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, Maqdir juga menyebut kasus yang menjerat Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Pada tahun 2019, Wisno dituntut 2 tahun penjara karena menerima uang sebesar Rp 156 juta. "Sementara klien kami dituntut 4 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, untuk penerimaan yang menurut hakim PN Tipikor sebesar Rp 300 juta," ujarnya.

Terkait uang pengganti, Maqdir menyebut sudah semestinya Rommy tidak menggantinya sama sekali. Sebab, kata Maqdir, putusan hakim PN Tipikor menyatakan bahwa Rommy tidak pernah meminta, mengetahui, dan menerima uang yang dituduhkan.Untuk itu Maqdir menegaskan bahwa Rommy siap menghadapi peradilan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Rommy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Senin, 6 Januari 2020. Rommy dianggap terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara. Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.


Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

15 jam lalu

Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Selain Faida, Bupati Jember Hendy Siswanto juga telah mendaftar ke PPP untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa Timur

1 hari lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa Timur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

2 hari lalu

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

Khofifah sebelumnya mengklaim dia akan mendapatkan surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

2 hari lalu

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilkada Jawa Timur dari PPP, hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

2 hari lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

2 hari lalu

PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim bakal menerima surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur, hari ini.

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

3 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

5 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya