Pesan Sultan HB X Setelah Jabatan Kepala Desa Kulon Progo Hilang
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 28 Januari 2020 04:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 58 Lurah dan 29 Penjabat Lurah se-Kabupaten Kulon Progo di Kantor Gubernur, Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 27 Januari 2020. Para lurah dan penjabat lurah itu bukan orang baru. Melainkan para kepala desa di Kulon Progo yang dilantik ulang untuk penyesuaian nomenklatur baru.
Perubahan nomenklatur ini untuk menjalankan Undang Undang Keistimewaan DI Yogyakarta nomor 13 tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang kelembagaan di sana. Nomenklatur kelembagaan baru itu juga sudah diturunkan melalui Peraturan Gubernur DIY nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan.
Sultan HB X meminta dengan adanya perubahan istilah kepala desa menjadi lurah ini, juga diikuti perubahan mental mendasar. “Lurah itu berperan sebagai pamong praja (pelayan publik), dia yang melayani, bukan dilayani,” ujar Sultan. Ia mengatakan menaruh kepercayaan besar kepada para lurah itu.
Lewat perubahan nomenklatur itu, kata Sultan, lurah harus mulai berani menjadi ujung tombak penyambung lidah bagi masyarakat desanya. “Lurah bukan sekedar kepala kantor kelurahan, melainkan sosok yang berintegritas, punya misi anti-kebodohan dan anti-kemiskinan. Dengan begitu mampu yang membentuk watak anti-korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Perubahan istilah kepala desa menjadi lurah itu diikuti dengan perubahan istilah desa menjadi Kelurahan. Perubahan ini akan dilaksanakan bertahap di seluruh kabupaten di DIY.
Untuk kecamatan di DIY juga akan berganti namanya menjadi Kapanewon yang dipimpin seseorang dengan jabatan bernama Panewu, bukan camat. Sementara itu, istilah kecamatan berubah menjadi Kemantren yang dipimpin Mantri Pamong Praja.
Perubahan nomenklatur ini diterapkan pertama di Kabupaten Kulon Progo karena menjadi kabupaten yang paling siap menerapkan itu.
Bupati Kulon Progo Sutedjomengakan pelantikan kembali lurah ini memang untuk menyesuaikan penyebutan nama jabatan bagi lurah. “Jadi Lurah sekaligus menjadi pelaksana urusan keistimewaan di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.