Pesan Sultan HB X Setelah Jabatan Kepala Desa Kulon Progo Hilang

Selasa, 28 Januari 2020 04:02 WIB

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta atau di rumah bernama Ndalem Cokronegaran pada Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 58 Lurah dan 29 Penjabat Lurah se-Kabupaten Kulon Progo di Kantor Gubernur, Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 27 Januari 2020. Para lurah dan penjabat lurah itu bukan orang baru. Melainkan para kepala desa di Kulon Progo yang dilantik ulang untuk penyesuaian nomenklatur baru.

Perubahan nomenklatur ini untuk menjalankan Undang Undang Keistimewaan DI Yogyakarta nomor 13 tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang kelembagaan di sana. Nomenklatur kelembagaan baru itu juga sudah diturunkan melalui Peraturan Gubernur DIY nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan.

Sultan HB X meminta dengan adanya perubahan istilah kepala desa menjadi lurah ini, juga diikuti perubahan mental mendasar. “Lurah itu berperan sebagai pamong praja (pelayan publik), dia yang melayani, bukan dilayani,” ujar Sultan. Ia mengatakan menaruh kepercayaan besar kepada para lurah itu.

Lewat perubahan nomenklatur itu, kata Sultan, lurah harus mulai berani menjadi ujung tombak penyambung lidah bagi masyarakat desanya. “Lurah bukan sekedar kepala kantor kelurahan, melainkan sosok yang berintegritas, punya misi anti-kebodohan dan anti-kemiskinan. Dengan begitu mampu yang membentuk watak anti-korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Perubahan istilah kepala desa menjadi lurah itu diikuti dengan perubahan istilah desa menjadi Kelurahan. Perubahan ini akan dilaksanakan bertahap di seluruh kabupaten di DIY.

Advertising
Advertising

Untuk kecamatan di DIY juga akan berganti namanya menjadi Kapanewon yang dipimpin seseorang dengan jabatan bernama Panewu, bukan camat. Sementara itu, istilah kecamatan berubah menjadi Kemantren yang dipimpin Mantri Pamong Praja.

Perubahan nomenklatur ini diterapkan pertama di Kabupaten Kulon Progo karena menjadi kabupaten yang paling siap menerapkan itu.

Bupati Kulon Progo Sutedjomengakan pelantikan kembali lurah ini memang untuk menyesuaikan penyebutan nama jabatan bagi lurah. “Jadi Lurah sekaligus menjadi pelaksana urusan keistimewaan di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.

Berita terkait

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

12 jam lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

13 jam lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

10 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

18 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

29 hari lalu

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

34 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

35 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

35 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

44 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya