Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Senin, 27 Januari 2020 15:24 WIB

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengantar surat panggilan kedua secara langsung ke kediaman buronan kasus dugaan korupsi kondesat Honggo Wendratno.

Sebelumnya, penyidik berencana menggeledah rumah Honggo Namun, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyerahkan surat panggilan terlebih dahulu.

"Kami menyerahkan surat panggilan kedua kepada tersangka HW dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Jamaludin di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Januari 2020.

Berdasarkan pantauan Tempo, penyidik tiba di kediaman Honggo sekitar pukul 14.00 WIB. Penyidik hanya bertemu dengan satpam dan menyerahkan surat tersebut melalui petugas keamanan itu.

Jamaludin mengatakan rencananya pada 30 Januari mendatang, polisi bakal menyerahkan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Kasus ini akan disidang secara in absentia.

Advertising
Advertising

Adapun mengenai keberadaan Honggo, Jamaludin menyebut belum diketahui. Polisi masih melakukan pencarian. Namun berdasarkan informasi terakhir, Honggo berada di Singapura.

"Kami sudah cari lewat interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan. Yang bersangkutan tidak hadir, maka berkas tetap kami limpahkan Kejagung,” ujar Jamaludin.

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung itu dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara kasus itu mencapai US$ 2,716 miliar, yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT TPPI.

Berita terkait

Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

7 Juli 2020

Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar di kasus kondensat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

4 Juli 2020

Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

Hari mengatakan putusan untuk Honggo Wendratno dapat dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juni 2020.

Baca Selengkapnya

Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

9 Juni 2020

Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

Selain itu, Honggo Wendratno harus membayar uang pengganti US$ 128 juta, atas dugaan perkara korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat TPPI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

26 Februari 2020

Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

Pemerintah Singapura menegaskan Honggo Wendratno, buron dalam kasus kondensat, tak ada di negaranya.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Sebut Honggo Wendratno Tak Ada di Singapura

20 September 2019

Kedutaan Sebut Honggo Wendratno Tak Ada di Singapura

Kedutaan Besar Singapura mengatakan Honggo Wendratno tak ada di singapura.

Baca Selengkapnya

Polisi Sarankan Honggo Wendratno Diadili In Absentia, Mengapa?

6 September 2019

Polisi Sarankan Honggo Wendratno Diadili In Absentia, Mengapa?

Singapura tak menggubris permintaan menghadirkan Honggo Wendratno ke Indonesia.

Baca Selengkapnya