Petani Kecil di Riau Dituntut 4 Tahun Penjara karena Bakar Lahan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 25 Januari 2020 17:05 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang petani bernama Syafrudin asal Rumbai, Pekanbaru, Riau dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan membakar lahan. Pria berusia 69 tahun ini dituding membakar lahan yang ia kelola dengan luas hanya 20X20 meter.

Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi Syafrudin di pengadilan mengkritik langkah Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang memproses kasus ini. Menurut Direktur LBH Pekanbaru Aditya Bagus Santoso, dakwaan jaksa lemah dan tak memiliki nilai pembuktian.

"JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli," kata Adit saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.

Di lain sisi, Adit juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum kepada korporasi besar yang diduga membakar lahan besar-besaran. Pada kebakaran besar 2015, kata dia, Polda Riau menerbitakan Surat Penghentian Penyidikan kepada 15 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan.

"Penegak hukum harusnya lebih serius menangani kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi dengan skala yang lebih luas," kata dia.

Advertising
Advertising

Sementara menurut Adit, Syafrudin hanyalah petani kecil yang mengelola lahan milik orang lain sejak 1993 untuk menghidupi seorang istri dan 6 anak, yang dua di antaranya penyandang disabilitas. Pada Sabtu, 16 Maret 2019, pukul 11.40, Syafrudin membersihkan lahan itu dengan membakar hasil panen jagung, kacang panjang, ubi dan pisang. Pria kelahiran Ombilin, Sumatera Barat, ini disebut sudah membuat sekat bakar agar api tak menyebar ke lahan lain.

Siang itu ketika api sudah hampir padam, Syafrudin meninggalkannya untuk salat zuhur. Sekembalinya ke sana, ternyata sudah ada dua anggota Polsek Rumbai. Sore hari, Syafrudin dibawa ke Polsek Rumbai yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Cuma butuh waktu satu hari bagi polisi untuk mengeluarkan surat penahanan Syafrudin.

Kasus ini kemudian masuk ke Pengadilan sejak 24 Oktober 2019. Ia dituntut 4 tahun penjara dalam sidang 14 Januari 2020. Menurut jaksa, Syafrudin terbukti melanggar pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada 4 Februari nanti Syafrudin akan menghadapi sidang vonis.

Di laman change.org seorang bernama Noval Setiawan memulai petisi berjudul 'Bebaskan Syafrudin dari Tuntutan Hukum: Petani Bukan Penjahat Lingkungan'.

Petisi meminta hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Syafrudin. Membandingkan kasus ini dan kasus kebakaran lahan oleh korporasi, si pembuat petisi menganggap kasus Syafrudin mencedarai rasa keadilan masyarakat. "Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Petisi itu telah mendapatkan dukungan dari lebih dari 500 orang.

Berita terkait

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

21 jam lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

10 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

23 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

24 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

28 hari lalu

Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

Anggota Komisi VI DPR RI, M. Husni, merasa miris akan permasalahan pupuk subsidi, terutama persoalan pendistribusian yang berulang setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

28 hari lalu

Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani baru dalam perencanaan dan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

30 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

33 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

34 hari lalu

Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

Pemimpin Cabang Bulog Surakarta Andy Nugroho mengemukakan penyerapan gabah atau beras langsung dari petani dilakukan Bulog sejak awal 2024 dengan menerapkan skema komersial.

Baca Selengkapnya