Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris: Revisi UU KPK Melemahkan
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Jobpie Sugiharto
Kamis, 23 Januari 2020 18:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) Syamsuddin Haris menyatakan pandangannya tentang revisi UU KPK tidak berubah meski dia bergabung di dalam Dewas.
“Revisi Undang-Undang KPK itu memang tujuannya melemahkan (KPK),” tutur Syamsuddin Haris selepas acara perilisan angka Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International Indonesia (TII) di Sequis Center, Jakarta, hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Dia pun menyatakan bersedia masuk ke dalam Dewas KPK justru dengan keyakinan mampu menahan laju pelemahan KPK.
Sebelum ditunjuk menjadi anggota Dewas KPK oleh Presiden Jokowi, Syamsuddin Haris kerap mengkritik revisi UU KPK.
Menurut peneliti LIPI tersebut, revisi UU KPK bisa melemahkan lembaga antirasuah. Salah satu kritiknya via Twitter dilakukan setelah disahkannnya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 oleh pemerintah.
"Beristrahatlah dalam damai @KPK_RI, semoga kematianmu yg dijemput paksa oleh para oligark membahagiakan mereka, para koruptor, maling berdasi, pebisnis hitam, loyalis Orde Baru, dan saudara tuamu sendiri, yg sejak lama tdk suka kehadiran dan kinerjamu yg membanggakan Ibu Pertiwi," cuitnya via akun @sy_haris pada Selasa, 17 September 2019.
Syamsuddin Haris mengatakan dia bersedia masuk Dewas KPK sebab anggota lainnya berkomitmen sama, yakni menahan laju pelemahan KPK.
Dia berpendapat, untuk menyikapi pelemahan KPK masyarakat perlu lebih kritis terhadap pemerintah. Maka desakkan publik perlu ditingkatkan secara signifikan agar Indonesia menjadi lebih baik.
“KPK itu musti digonggongi, parpol itu musti digonggongi, pemerintah kita itu mesti digonggongi, mesti diingatkan."