Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
TEMPO.CO, Malang - Situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur diretas sejak Kamis pekan lalu, 16 Januari 2020. Hingga kini laman pn-kepanjen.go.id tak bisa diakses. Teknisi tengah memperbaiki tampilan dan akses di situs yang menyediakan layanan hukum itu.
"Data aman, tersimpan di server internal," kata juru bicara Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama, Selasa 21 Januari 2020. Saat diretas pertama kali, tampilan laman tertutup warna hitam.
Bertulis, "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L. Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara Hukum sobat gurun emang beda!." Pelaku peretas diduga terpancing kasus pelajar ZA yang membunuh begal yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Yoedi menyatakan tak akan melaporkan peretas secara hukum. Namun, mengutamakan menangani dan memperbaiki situs yang diretas agar pelayanan hukum kembali berjalan. "Kita perbaiki saja. Pelaku yang meng-hack ya gak usah…" Memulihkan laman situs PN Kepanjen, kata Yoedi, lebih penting.
Peretasan situs Pengadilan Negeri Kepanjen itu menyebabkan pelayanan hukum terganggu. Masyarakat tak bisa mengakses informasi mengenai jadwal persidangan dan permohonan gugatan secara daring. Teknisi bolak-balik memperbaiki, lantaran setelah selesai diperbaiki kembali diretas. Teknisi juga berusaha memperkuat keamanan sehingga tak mudah diretas kembali.
Sementara situs masih dalam perbaikan, informasi dan jadwal sidang dan PN Kepanjen disediakan dalam layar monitor di sejumlah bagian di ruang pengadilan.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?