Suap Bupati Muara Enim, Jaksa KPK Tak Panggil Firli ke Sidang

Selasa, 21 Januari 2020 12:07 WIB

Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, hadir sebagai terdakwa dalam kasus suap Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 21 Januari 2020. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memanggil mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Firli Bahuri dalam sidang kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Kini Firli duduk sebagai Ketua KPK 2019-2023.

Nama Firli muncul dalam persidangan sebagai salah seorang yang akan diberi uang oleh bupati Muara Enim, Ahmad Yani melalui orang kepercayaannya.

Jaksa Roy Riadi mengatakan munculnya nama Firli di luar substansi hukum yang sedang berjalan di pengadilan. "Itu kan pembelaan di luar substansi, makanya enggak akan dipanggil," kata Roy, Selasa, 21 Januari 2020.

Roy mengatakan munculnya nama Firli berawal ketika pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail, telah membuat narasi pembelaan yang tidak berkaitan secara langsung dengan perkara suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Sehingga itu tim JPU merasa tidak memerlukan keterangan Firli Bahuri. "Pembelaan seperti itu untuk apa kita tanggapi," ujar Roy.

Sementara itu Rujito, pengacara Ahmad Yani membenarkan timnya yang memunculkan nama Firli Bahuri di Pengadilan. Nama tersebut muncul setelah mereka menerima berita acara dari KPK.

Advertising
Advertising

Dalam sidang Selasa lalu, 7 Januari, tim penasehat hukum Yani menjelaskan Elfin Mz. Muchtar, selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai US$ 35 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Robi.

Elfyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. Namun, uang tersebut belum sempat diberikan lantaran Yani, Robi dan Elfin ditangkap KPK pada 2 September 2019.

Rujito mengatakan nama Firli tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi ini. "Kami tidak bisa memberikan kesimpulan diluar fakta persidangan, Saya kira seperti itu," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Gandhi Arius, Pengacara Elfin, mengatakan Ahmad Yani lah yang mengusulkan pemberian uang untuk Firli. Mendapat tugas dari sang atasan, Gandhi mengatakan Elfin tak bisa menolak.

Sementara itu, Firli mengatakan tak pernah menerima uang apapun dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

56 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya