Ekspresi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan saat keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari, 10 Januari 2020. Wahyu resmi ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Harun merupakan salah satu tersangka penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Belum, kami belum mengeluarkan surat apa-apa. Kami imbau dulu supaya yang bersangkutan kooperatif kembali ke Indonesia," kata Komisioner KPK, Alexander Marwata di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 14 Januari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaganya tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian untuk mencari keberadaan Harun.
Firli mengatakan, informasi terakhir yang diterima dari imigrasi bahwa Harun tercatat berangkat ke Singapura, dua hari sebelum operasi tangkap tangan alias OTT yang digelar pada 8 Oktober 2020.
Advertising
Advertising
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDIP asal Sumatera Selatan ini menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW). Wahyu diduga telah menerima uang sebesar Rp 200 juta.