TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice kepada Harun Masiku. Karena calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu sudah berada di luar negeri. “Ini menjadi masalah, KPK harus memaksimalkan pencarian,” kata Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di Makassar, Senin 13 Januari 2020.
Seharusnya, ujar dia, PDIP juga membantu KPK mencari Harun. Sebab, Harun adalah kader PDI-P yang ingin menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). “Dia (Harun) kan Caleg PDIP, harusnya PDIP membantu KPK untuk mencari yang bersangkutan/”
Menurut Kurnia, KPK perlu melihat konstruksi kasus ini lebih rinci. Ketika ada upaya menghalang-halangi tim penyelidik maka pimpinan KPK harus berani menggunakan pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.
Proses hukum juga terhambat oleh Dewan Pengawas. Tim harus meminta izin kepada mereka, jika ingin menggeledah. “Ini kan konyol. Diumumkan pekan depan baru menggeledah.”
Kalaupun ada dugaan petinggi partai terlibat, kata Kurnia, PDI-P harusnya memberikan data yang relevan dan bersifat kooperatif.
KPK berencana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi untuk mencari Harun Masiku. Karena, sebelumnya pihak Imigrasi menyebut Harun pergi ke Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.