Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta
Reporter
Iqbal Tawakal Lazuardi (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Senin, 13 Januari 2020 15:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diberikan oleh Lippo untuk memuluskan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto," ujar jaksa KPK, Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 Januari 2019.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yadyn menyebutkan, uang tersebut diberikan kepada Iwa oleh PT Lippo melalui Satriadi untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta. Lippo menginginkan persetujuan substansi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan proyek Meikarta di Bekasi cepat dikeluarkan.
"Mengingat kekuasaan dan wewenang terdakwa selaku Sekda Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua BKPRD dianggap bisa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dati Gubernur atas Raperda RDTR," kata Yadyn.
Perkara ini berawal dari inisiatif Iwa Karniwa dan politisi PDI Perjuangan Waras Wasisto. Iwa dan Waras sempat dimintai bantuan dari Henri Lincoln dan Neneng Nurlaili--pejabat Dinas PUPR Bekasi--untuk membantu proses Perda RDTR yang tinggal menunggu persetujuan Substansi dari Gubernur.
"Setelah pertemuan tersebut, terdakwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi agar menyediakan uang sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa.
Duit suap tersebut diberikan kepada Iwa sebanyak tiga tahap. Tahap pertama uang sebesar Rp 100 juta diberikan pada 14 Juli 2017 di Bekasi. Uang tersebut diterima oleh Waras.
Tahap kedua uang sebesar Rp 300 juta diberikan oleh Neneng Rahmi melalui Soleman di sebuah rumah makan di Bekasi. Sedangkan, tahap ketiga uang sejumlah Rp 500 juta diberikan kepada Waras Wasisto.
"Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan terdakwa sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Yadyn.
Atas perbuatannya tersebut, Iwa didakwa dua pasal sekaligus yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iwa terancam hukuman maksimal 20 tahun.