Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta

Senin, 13 Januari 2020 15:14 WIB

Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut diberikan oleh Lippo untuk memuluskan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto," ujar jaksa KPK, Yadyn, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 Januari 2019.

Dalam surat dakwaan tersebut, Yadyn menyebutkan, uang tersebut diberikan kepada Iwa oleh PT Lippo melalui Satriadi untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta. Lippo menginginkan persetujuan substansi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan proyek Meikarta di Bekasi cepat dikeluarkan.

"Mengingat kekuasaan dan wewenang terdakwa selaku Sekda Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua BKPRD dianggap bisa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dati Gubernur atas Raperda RDTR," kata Yadyn.

Perkara ini berawal dari inisiatif Iwa Karniwa dan politisi PDI Perjuangan Waras Wasisto. Iwa dan Waras sempat dimintai bantuan dari Henri Lincoln dan Neneng Nurlaili--pejabat Dinas PUPR Bekasi--untuk membantu proses Perda RDTR yang tinggal menunggu persetujuan Substansi dari Gubernur.

"Setelah pertemuan tersebut, terdakwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi agar menyediakan uang sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa.

Duit suap tersebut diberikan kepada Iwa sebanyak tiga tahap. Tahap pertama uang sebesar Rp 100 juta diberikan pada 14 Juli 2017 di Bekasi. Uang tersebut diterima oleh Waras.

Tahap kedua uang sebesar Rp 300 juta diberikan oleh Neneng Rahmi melalui Soleman di sebuah rumah makan di Bekasi. Sedangkan, tahap ketiga uang sejumlah Rp 500 juta diberikan kepada Waras Wasisto.

"Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan terdakwa sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Yadyn.

Atas perbuatannya tersebut, Iwa didakwa dua pasal sekaligus yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iwa terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

28 Maret 2024

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sekda Pensiun, Ridwan Kamil: Jawa Barat akan Punya Gubernur dan Sekda Baru

25 Agustus 2023

Sekda Pensiun, Ridwan Kamil: Jawa Barat akan Punya Gubernur dan Sekda Baru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Setiawan Wangsaatmaja menjadi Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama hari ini.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya