Suap Wahyu Setiawan, KPK Geledah KPU
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 13 Januari 2020 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap komisionernya, Wahyu Setiawan. "Iya benar," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, di kantor itu, KPK juga telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan pada Kamis, 9 Januari 2020. Penyegelan dilakukan sehari setelah KPK melakukan OTT terhadap Wahyu pada 8 Januari. Ali urung menjelaskan ruangan siapa saja yang digeledah di kantor komisi pemilu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wahyu dan bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menjadi tersangka penerima suap. Sementara, caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saefulah menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Harun memberikan janji suap sebanyak Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.