Hikmahanto Usulkan 3 Cara Pertahankan Natuna dari Kapal Asing

Minggu, 12 Januari 2020 13:42 WIB

Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat patroli mendekati kapal nelayan pukat Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu, 11 Januari 2020. milik TNI Angkatan Laut mengusir konvoi kapal-kapal nelayan China yang kedapatan tengah menjaring ikan di perairan Natuna.ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan ada tiga cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempertahankan Natuna dari kapal-kapal asing.

Hikmahanto menjelaskan, pertama, pemerintah mesti menghadirkan nelayan yang lebih banyak di Natuna. "Yang jadi masalah adalah, di sana banyak nelayan asing, ada Cina juga Vietnam, jadi kita mengirimkan banyak nelayan ke sana," kata Hikmahanto dalam diskusi Cross Check bertajuk Pantang Keok Hadapi Tiongkok di Up Normal Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Ahad, 12 Januari 2020.

Kedua, Hikmahanto menjelaskan Pemerintah perlu mengerahkan kapal-kapal patroli. Namun, kapal patroli itu bukan dalam rangka militer. Dia menyebut, kapal patroli itu memiliki tugas yang sama seperti yang dilakukan oleh Coast Guard atau Kapal Penjaga Pantai Cina.

"Satu, menangkapi nelayan asing yang mencuri ikan, yang kedua melindungi nelayan nelayan Indonesia," kata dia. Sehingga, kata dia, penting dilakukan karena nelayan Natuna mengaku diusir oleh Coast Guard Cina, dan tak memiliki perlindungan yang cukup dari pemerintah.

"Sementara, kalau kapal kapal nelayan Cina kita usir atau adili proses hukum, nanti ada Coast Guard China yang di situ, merapat. Nah ini kita harus kuat kuatannya di situ benernya. Jadi patroli, tidak bisa menggunakan senjata," katanya.

Ketiga, Hikmahanto menegaskan bahwa Indonesia harus konsisten untuk terus menjaga kebijakan tidak mengakui sembilan garis putus (nine dash line) yang diklaim Cina. "Jadi itu harus terus karena kita akan dicoba dengan harapan kita lupa. Nah kita harus konsisten menjaga itu."

Untuk itu dia berharap agar Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah tetap mengatakan bahwa Indonesia tidak mengakui sembilan garis putus itu. Karena, jika Pemerintah justru berusaha menjalin dialog dan kerjasama dengan Cina terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Hikmahanto khawatir hal itu menunjukkan seolah-olah Indonesia mengakui klaim sembilan garis putus.

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

11 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

14 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

19 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

42 hari lalu

Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia berdampak positif.

Baca Selengkapnya

Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

42 hari lalu

Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara di Kepri dan Natuna dari Singapura, namun masih menguasai FIR wilayah Australia dan Timor Leste

Baca Selengkapnya

Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

42 hari lalu

Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura

Baca Selengkapnya

BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

13 Februari 2024

BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

Gelombang tinggi kisaran 4-6 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara dan perairan utara Kepulauan Natuna.

Baca Selengkapnya

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

10 Februari 2024

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi hingga 4 meter, terutama di lautan Natuna.

Baca Selengkapnya

Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.

Baca Selengkapnya