Kasus Wahyu Setiawan, Pakar Hukum Minta KPK Usut Anggota KPU Lain

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Sabtu, 11 Januari 2020 18:42 WIB

Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU mengumumkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU di kantor KPU, Jumat, 10 Januari 2020. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak mungkin bermain sendirian dalam kasus dugaan suap urusan penetapan anggota DPR-RI Periode 2019-2024.

Kode 'Siap, Mainkan' dalam kasus ini dinilai sebagai tanda bahwa Wahyu menyanggupi 'permainan' karena sudah ada partner akan membantu Harun Masiku, selaku tersangka penyuap Wahyu.

"Saya kira ini memang menjadi sesuatu yang penting. Wahyu itu enggak mungkin bermain sendirian. Ini harus menjadi momentum bagi KPK membongkar di internal KPU itu sendiri," ujar Suparji saat ditemui usai sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 11 Januari 2019.

Menurut Suparji, KPK harus memanggil semua komisioner KPU dan para elite partai politik yang terkait untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. "KPK harus mengusut lebih jauh berdasarkan postur gaji dan aset yang dimiliki, termasuk komisioner-komisioner lain," ujar dia.

Kemarin, KPU telah merilis kronologi lengkap penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) atas caleg PDIP yang meninggal dunia dalam proses pemilihan, Nazarudin Kiemas.

Kursi warisan Nazarudin Kiemas ini yang menjadi pangkal masalah terjadi perebutan antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia yang berbuntut pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sementara KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Menurut KPU, sebetulnya tak ada celah bagi lembaganya untuk 'bermain' dalam proses PAW karena mekanisme PAW sudah diatur dalam undang-undang sesuai dengan sistem proporsional terbuka dimana pemenang pemilu ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Untuk itu, KPU menyebut kasus Wahyu ini tidak ada hubungannya dengan lembaga.

Menurut Suparji, klarifikasi bahwa Wahyu main sendirian dan tidak ada celah PAW itu hanya penjelasan retoris saja. Wahyu, ujar dia, tidak mungkin terus melakukan transaksi dan menyanggupi permintaan Harun Masiku jika tidak ada celah.

"Sekali lagi, harus ditindaklanjuti keterlibatan pihak lain karena Wahyu tidak mungkin memutuskan sendiri, harus ditelusuri dugaan keterlibatan komisioner lain. Jadi jangan ragu-ragu memanggil komisioner-komisioner KPU supaya peran dan kontribusinya dalam proses itu jelas," ujar Suparji.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya