Keluarga Gubernur Riau-Sekda Jadi Pejabat, Pengamat: Perilaku KKN

Jumat, 10 Januari 2020 12:17 WIB

Gubenur Riau dan Wakil Gubenur Riau terpilih, Syamsuar - Edi Natar Nasution saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin mengkritik langkah Gubernur Riau Syamsuar dan Sekretaris Daerah Provinsi Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang belum genap satu tahun memimpin, tapi sudah melantik anggota keluarganya. Keduanya mengangkat istri, kakak, adik, bahkan menantu menjadi pejabat Riau.

"Itulah wajah kepemimpinan yang tak bertanggung jawab. Wajah bopeng perilaku KKN kepala daerah. Mereka sedang membangun, memperkuat, dan menumbuhkan KKN di daerahnya," ujar Ujang saat dihubungi Tempo pada Jumat, 10 Januari 2020.

Sebelumnya, Pemprov Riau melantik 737 pejabat untuk mengisi jabatan eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada juga beberapa pejabat pindahan dari kabupaten dan kota di Riau.

Dari ratusan pejabat yang dilantik itu, terdapat anggota keluarga Gubernur Riau dan Sekda Provinsi Riau, di antaranya; menantu Gubernur Riau Tika Rahmi Syafitri yang dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Selanjutnya istri Yan Prana Jaya yakni Fariza juga dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Lalu, Prasurya Darma yang diketahui merupakan kakak kandung Yan Prana dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau. Dedi Herman yang merupakan merupakan adik Yan Prana juga dilantik sebagai Kabid Ops Satpol PP Riau.

Advertising
Advertising

Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya belum membalas pesan Tempo.

Menurut Ujang, sikap kepala daerah yang menempatkan keluarganya di jabatan-jabatan strategis ini sangat tidak elok. "Kepemimpinan yang mencerminkan tumbuh suburnya dinasti politik dan oligarki di daerah," ujar Ujang.

Ujang mengatakan kondisi ini berbahaya jika terus dibiarkan dan bisa merusak demokrasi di daerah serta merusak tatanan birokrasi. "KPK harus mengawasi dan memantau kepala daerah yang berperilaku KKN tersebut," ujar dia.

Berita terkait

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

8 hari lalu

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution

Baca Selengkapnya

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

14 hari lalu

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.

Baca Selengkapnya

PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

17 hari lalu

Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

Pekanbaru dan sekitarnya menawarkan pengalamanbaru bagi para wisatawan libur Lebaran 2024. Antara lain Istana Siak dan Asia Farm Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

18 hari lalu

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

19 hari lalu

Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.

Baca Selengkapnya

Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

24 hari lalu

Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

Satu anak Gajah Sumatera lahir di Pusat Konservasi Gajah Provinsi Riau, Sabtu 6 April 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

25 hari lalu

Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak menetapkan mahar politik dalam pencalonan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

38 hari lalu

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

42 hari lalu

MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan UU Pilkada

Baca Selengkapnya