TEMPO Interaktif, Jakarta:Artalyta Suryani divonis hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 250 juta karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ayin terbukti melakukan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660.000.Putusan diumumkan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 29 Juli 2008.Putusan tersebut adalah vonis maksimal dari tuntutan jaksa. Ayin dituntut melanggar pasal 5 ayat 1b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Mansyurdin. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan terdakwa. Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Perbuatan yang dilakukannya juga dianggap mencederai tatanan hukum dan undang-undang yang berlaku.Majelis hakim menyatakan tak percaya bahwa uang senilai USD 660 yang diberikan Ayin kepada Urip adalah pinjaman. "Hal itu tidak terbukti pinjam meminjam, tapi imbalan atas penyelidikan BLBI 2 dimana Urip adalah ketua tim penyelidik," ujar hakim.Artalyta meminta informasi mengenai kasus BLBI kepada Urip, dan dikabulkan. "Jaksa Urip seharusnya menolak karena informasi itu bersifat rahasia," kata Masyurdin.Atas putusan itu, Ayin menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," kata Ayin yang datang dengan ditemani puluhan pendukungnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan hakim.Famega Syavira/Tempo Newsroom