Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juli 2008 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Artalyta Suryani divonis hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 250 juta karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ayin terbukti melakukan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660.000.Putusan diumumkan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, 29 Juli 2008.Putusan tersebut adalah vonis maksimal dari tuntutan jaksa. Ayin dituntut melanggar pasal 5 ayat 1b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Mansyurdin. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan terdakwa. Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Perbuatan yang dilakukannya juga dianggap mencederai tatanan hukum dan undang-undang yang berlaku.Majelis hakim menyatakan tak percaya bahwa uang senilai USD 660 yang diberikan Ayin kepada Urip adalah pinjaman. "Hal itu tidak terbukti pinjam meminjam, tapi imbalan atas penyelidikan BLBI 2 dimana Urip adalah ketua tim penyelidik," ujar hakim.Artalyta meminta informasi mengenai kasus BLBI kepada Urip, dan dikabulkan. "Jaksa Urip seharusnya menolak karena informasi itu bersifat rahasia," kata Masyurdin.Atas putusan itu, Ayin menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," kata Ayin yang datang dengan ditemani puluhan pendukungnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan hakim.Famega Syavira/Tempo Newsroom

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya