Pengacara Tuding OTT KPK Bupati Muara Enim untuk Jatuhkan Firli

Kamis, 9 Januari 2020 09:35 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019. Bupati Muara Enim ditangkap diguga terkait transaksi suap proyek dinas pekerjaan umum setempat. Pihak KPK menduga ada transaksi antara pejabat pemkab dan pihak swasta terkait proyek pembangunan di Muara Enim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Maqdir Ismail menuding operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya bermotif politik. Tujuannya, kata dia, untuk menjatuhkan nama Firli Bahuri yang kala itu maju sebagai calon pimpinan KPK.

"Ketidaksukaan pimpinan KPK terhadap Kapolda Sumatra Selatan pada saat itu, Firli Bahuri nampak terang benderang," kata Maqdir saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 7 Januari 2020.

Menurut Maqdir, pangkal konflik antara pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs bermula saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli diduga melakukan pelanggaran etik karena bertemu sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Polemik ini membuat Firli ditarik kembali ke kepolisian, lalu didapuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan pada akhir Juni 2019.

Tak lama setelah itu, Firli maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK secara aklamasi di DPR. Menurut Maqdir, OTT terhadap kliennya adalah upaya untuk menjegal Firli dalam proses pencalonan itu. Sebab, nama Firli muncul dalam sadapan perkara korupsi yang menjerat kliennya, Ahmad Yani menjadi tersangka.

KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, bersama Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupetan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, serta kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. KPK menduga Yani dan Elfin menerima total Rp 12,5 miliar dari 16 paket proyek di Muara Enim dari Robi.

Advertising
Advertising

KPK menangkap ketiganya pada 2 September 2019. Saat itu, Elfin baru saja menerima US$ 35 ribu atau setara Rp 500 juta dari Robi. Elfin berencana memberikan uang itu kepada Firli yang menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Elfin mengatakan bahwa pemberian itu bukan atas permintaan Firli, melainkan inisiatif dari Yani. Yani ingin memberikan uang sebagai tanda perkenalan dengan Kapolda Sumsel yang belum lama dilantik.

Menurut Maqdir, bila saja uang itu sudah diserahkan, maka KPK akan menjadikan hal itu untuk menjelek-jelekan Firli. "Dapat dipastikan dia akan menjadi bulan-bulanan pimpinan KPK dengan cara memberitakan adanya penerimaan uang oleh Kapolda Sumatra Selatan," kata Maqdir.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya