Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Percakapan Sadapan di Suap Muara Eni yang Sebut Firli Bahuri

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, memberikan keterangan perdana sebagai ketua KPK kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, memberikan keterangan perdana sebagai ketua KPK kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar disebut sempat menghubungi kerabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri untuk berkoordinasi memberikan uang. Hal ini terungkap dalam sidang eksepsi Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam perkara suap Rp 12,5 miliar terkait 16 paket proyek.

Kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan rencana pemberian uang itu muncul dari penyadapan KPK terhadap ponsel Elfin. Dalam percakapan itu, Elfin menghubungi keponakan Firli, untuk meminta izin menyerahkan duit.

“Pak, saya Elfin, minta ijin konfirmasi saya mau memberikan titipan dolar dari Pak Bupati untuk Pak Kapolda,” kata Maqdir mengutip sadapan KPK saat sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 7 Januari 2020.

Menurut dokumen persidangan yang diperoleh Tempo, percakapan antara Erlan dan Elfin terjadi pada 2 September 2019. Hari itu, Elfin berencana memberikan uang sejumlah US$ 35 ribu atau setara Rp 500 juta kepada Firli yang saat itu masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Rencana penyerahan uang itu muncul setelah Ahmad Yani bertemu dengan Firli pada 31 Agustus 2019. Setelah pertemuan itu, menurut dokumen yang diperoleh Tempo, Ahmad Yani meminta Elfin menyiapkan uang perkenalan untuk Firli. Elfin mengusulkan angka Rp 500 juta yang akan diberikan dalam bentuk mata uang asing.

Elfin mengatakan setelah pertemuan, Yani memintanya menyiapkan uang dan disepakatilah Rp 500 juta sebagai uang perkenalan. Elfin ingin menyerahkan uang pada 2 September 2019. Sebelum menyerahkan uang, Elfin menghubungi ajudan Firli lalu diarahkan kepada keponakan Firli.

Elfin kemudian menghubungi kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi untuk menyiapkan uang Rp 500 juta pada 21 September 2019. Setelah mendapatkan kepastian dari Robi, Elfin menghubungi salah satu ajudan Firli.

Berikut percakapan yang menyinggung nama Firli:

Elfin: "Ada titipan $ buat bapak. Kalau beliau berkenan."

Ajudan membalas, "Kontak keponakan Ka (Kapolda) Firli." Si ajudan mengirimkan nomor keponakan Firli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Elfin menghubungi keponakan Firli.

Elfin: "Pak, saya Elfin, meminta izin koordinasi. Saya mau memberikan titipan dolar dari Pak Bupati untuk Pak Kapolda."

Keponakan Firli membalas, "Nanti saya sampaikan karena itu rawan, tapi biasanya Bapak enggak mau."

Sore harinya, Elfin mengambil uang dari Robi. Saat itu lah tim KPK mencokok Elfin dan Robi.

Kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail membantah soal inisiatif kliennya untuk memberikan uang kepada Firli. Menurut dia, pemberian uang itu justru inisiatif Elfin tanpa sepengetahuan kliennya.

KPK menyangka Ahmad Yani dan Elfin menerima suap Rp 12,5 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Uang itu ditengarai merupakan komitmen fee terkait 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim. Uang Rp 500 juta yang rencananya ingin diserahkan ke Firli juga berasal dari Robi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tak pernah menerima duit dari Ahmad Yani. Ia pun mengatakan akan menolak bila diberikan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020.

Firli Bahuri juga mengatakan tak pernah menerima uang melalui keluarganya. “Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

6 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M