TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar disebut sempat menghubungi kerabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri untuk berkoordinasi memberikan uang. Hal ini terungkap dalam sidang eksepsi Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam perkara suap Rp 12,5 miliar terkait 16 paket proyek.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan rencana pemberian uang itu muncul dari penyadapan KPK terhadap ponsel Elfin. Dalam percakapan itu, Elfin menghubungi keponakan Firli, untuk meminta izin menyerahkan duit.
“Pak, saya Elfin, minta ijin konfirmasi saya mau memberikan titipan dolar dari Pak Bupati untuk Pak Kapolda,” kata Maqdir mengutip sadapan KPK saat sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 7 Januari 2020.
Menurut dokumen persidangan yang diperoleh Tempo, percakapan antara Erlan dan Elfin terjadi pada 2 September 2019. Hari itu, Elfin berencana memberikan uang sejumlah US$ 35 ribu atau setara Rp 500 juta kepada Firli yang saat itu masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Rencana penyerahan uang itu muncul setelah Ahmad Yani bertemu dengan Firli pada 31 Agustus 2019. Setelah pertemuan itu, menurut dokumen yang diperoleh Tempo, Ahmad Yani meminta Elfin menyiapkan uang perkenalan untuk Firli. Elfin mengusulkan angka Rp 500 juta yang akan diberikan dalam bentuk mata uang asing.
Elfin mengatakan setelah pertemuan, Yani memintanya menyiapkan uang dan disepakatilah Rp 500 juta sebagai uang perkenalan. Elfin ingin menyerahkan uang pada 2 September 2019. Sebelum menyerahkan uang, Elfin menghubungi ajudan Firli lalu diarahkan kepada keponakan Firli.
Elfin kemudian menghubungi kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi untuk menyiapkan uang Rp 500 juta pada 21 September 2019. Setelah mendapatkan kepastian dari Robi, Elfin menghubungi salah satu ajudan Firli.
Berikut percakapan yang menyinggung nama Firli:
Elfin: "Ada titipan $ buat bapak. Kalau beliau berkenan."
Ajudan membalas, "Kontak keponakan Ka (Kapolda) Firli." Si ajudan mengirimkan nomor keponakan Firli.
Kemudian Elfin menghubungi keponakan Firli.
Elfin: "Pak, saya Elfin, meminta izin koordinasi. Saya mau memberikan titipan dolar dari Pak Bupati untuk Pak Kapolda."
Keponakan Firli membalas, "Nanti saya sampaikan karena itu rawan, tapi biasanya Bapak enggak mau."
Sore harinya, Elfin mengambil uang dari Robi. Saat itu lah tim KPK mencokok Elfin dan Robi.
Kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail membantah soal inisiatif kliennya untuk memberikan uang kepada Firli. Menurut dia, pemberian uang itu justru inisiatif Elfin tanpa sepengetahuan kliennya.
KPK menyangka Ahmad Yani dan Elfin menerima suap Rp 12,5 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Uang itu ditengarai merupakan komitmen fee terkait 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim. Uang Rp 500 juta yang rencananya ingin diserahkan ke Firli juga berasal dari Robi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tak pernah menerima duit dari Ahmad Yani. Ia pun mengatakan akan menolak bila diberikan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020.
Firli Bahuri juga mengatakan tak pernah menerima uang melalui keluarganya. “Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya,” kata dia.