Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Didakwa Suap Rp 1,9 Miliar
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 8 Januari 2020 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam didakwa menerima suap US$ 71 ribu dan Sin$ 96,7 ribu dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara. Uang senilai Rp 1,9 miliar itu diberikan agar Andra membantu PT INTI mendapatkan proyek bagasi di PT Angkasa Pura Propertindo.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme," ujar jaksa KPK, Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Kasus bermula saat PT APP, anak perusahaan PT AP II mencanangkan proyek Baggage Handling System. Mendengar rencana itu, Darman mulai mendekati Andra. Sebelumnya, mereka sudah saling kenal saat bekerja di PT Len Industri.
Dalam sebuah pertemuan Juni 2018, Darman meminta bantuan Andra untuk mendapatkan proyek di PT APP. Menurut jaksa, Andra menyanggupi permintaan tersebut. Hingga akhirnya, PT INTI mendapatkan proyek di 6 bandara.
PT APP sempat ingin membatalkan proyek yang didapatkan PT INTI karena tak memiliki dana. Namun, usulan itu ditolak oleh Andra.
Kemudian menurut jaksa, Darman melalui bawahannya Taswin Nur memberikan uang dalam 3 tahap selama Juli 2019. Saat penyerahan ketiga yakni 31 Juli 2019, tim KPK menangkap Andra dan Taswin. Belakangan KPK menetapkan Darman menjadi tersangka pemberi suap.