Kasus Suap Angkasa Pura II, Taswin Nur Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Reporter

Fikri Arigi

Selasa, 7 Januari 2020 07:33 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas yang bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan untuk Andi Taswin Nur dalam perkara suap PT Angkasa Pura II. Ia juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama satu dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Taswin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT INTI memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 71 ribu dan Sing$ 96.700 kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Advertising
Advertising

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Andi Taswin dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

7 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

12 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

15 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

17 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

18 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

19 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penumpang pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di 20 Bandara AP II Capai Recovery Rate 101 Persen

24 hari lalu

Penumpang pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di 20 Bandara AP II Capai Recovery Rate 101 Persen

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Agus Wialdi mengatakan jumlah penumpang tertinggi pada periode H-7 hingga H2 (3-11 April 2024) ada pada puncak arus mudik 6 April 2024 yakni sebanyak 187.744 orang.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

26 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Perdana Layani Angkutan Lebaran Setelah Operasi Penuh, Penumpang Pesawat di Bandara Kertajati Sentuh 1.900 Orang per Hari

28 hari lalu

Perdana Layani Angkutan Lebaran Setelah Operasi Penuh, Penumpang Pesawat di Bandara Kertajati Sentuh 1.900 Orang per Hari

Jumlah penumpang pesawat pada angkutan Lebaran 2024 di Bandara Kertajati, Jawa Barat mengalami kenaikan hingga menyentuh 1.900 penumpang per hari.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

34 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya