Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda seluruh persidangan yang akan digelar pada Kamis, 2 Januari 2020 karena akses ke pengadilan yang berada di kawasan Kemayoran ini dikepung banjir Jakarta.
Para pegawai yang bekerja juga turut diliburkan akibat aliran sungai yang berada di Pasar Baru dan dekat dengan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya meluap dan merendam jalan.
"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2020.
Beberapa kegiatan sidang untuk kasus pidana seperti eksepsi terdakwa Kivlan Zen atas kasus penguasaan senjata api pun ikut tertunda serta pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditunda.
Banjir terjadi di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu, 1 Januari 2020. Hingga hari ini, masih banyak kawasan yang terendam air.