TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini (24/7). Selain Samsuri, Ketua Komisi II DPRD Kutai Kertanegara, Setia Budi juga ikut ditahan. Dua pejabat Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu diduga menyalahgunakan anggaran bantuan sosial (bansos) APBD tahun 2005.Akibat perbuatan yang dilakukan bersama-sama antara Setia Budi dan Samsuri Aspar, negara dirugikan sebesar Rp 19 Miliar. Sedangkan akibat perbuatan Setia Budi saja, negara dirugikan sebesar Rp 10 miliar."Anggaran bantuan sosial yang telah dialokasikan dalam APBD tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak sesuai dengan peraturan perundangan diantaranya undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Daerah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, malam tadi (24/7).Penahanan Samsuri dan Setia Budi dilakukan pukul 19.55 wib. Samsuri Aspar yang mengenakan baju putih kebiruan ini langsung diangkut dengan menggunakan mobil kijang biru bernomor polisi B 8693 WU. Sedangkan Setia Budi yang mengenakan batik hitam diangkut dengan menggunakan mobil bernomor polisi B 8638 WU. Cheta Nilawaty