Soal Kasus Novel Baswedan, Mahfud Md: Buktikan di Pengadilan
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Senin, 30 Desember 2019 19:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta segala pro-kontra, termasuk keraguan yang muncul terkait penyerang Novel Baswedan dibuktikan di pengadilan.
"Apa pun yang ditemukan pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik," kata Mahfud, di Markas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Menurut Mahfud, pro-kontra yang muncul di masyarakat merupakan kewajaran, tetapi semestinya pengadilan diberi kesempatan menjawab keraguan yang muncul.
"Tidak apa-apa, nanti dibuka saja di pengadilan. Keanehan itu kan ada rumusnya, ketika menemukan sketsa, misalnya, dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu, 388, 338, dari empat ratus titik itu cocok," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin pengadilan mampu mengungkap kasus tersebut dan menjawab keraguan. Misalnya, perbedaan sketsa dengan wajah penyerang.
Selain itu, Mahfud menegaskan pengadilan juga tidak akan bisa diintervensi kepolisian meskipun pelakunya adalah anggota Polri aktif. "Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," katanya.