Kaleidoskop 2019: Masa Suram KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 29 Desember 2019 14:40 WIB

Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon

TEMPO.CO, Jakarta - Randi dan Yusuf, dua mahasiswa yang tewas saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara, kini diabadikan menjadi nama ruangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mengenal KPK, maka kita harus mengenal ruangan ini," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarief, saat meresmikan ruangan tersebut pada Kamis, 19 Desember 2019.

La Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak oleh anggota polisi ketika sedang berunjuk rasa mendesak pemerintah untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK dan RKHUP pada 26 September 2019.

Revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September 2019 itu menjadi salah satu persoalan yang menarik perhatian publik di sepanjang tahun ini. Pengesahan UU itu memantik gelombang unjuk rasa beragam kalangan, termasuk mahasiswa di berbagai daerah. Bahkan, ratusan pelajar Sekolah Tinggi Menengah (STM) ikut menggelar unjuk rasa.

Aksi yang semula hanya berlangsung di Jakarta, kemudian menular ke sejumlah wilayah, seperti Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, Malang, Makassar, Kendari, hingga daerah lainnya. Buntut dari serangkaian aksi penolakan revisi UU KPK itu adalah tewasnya lima mahasiswa.

Advertising
Advertising

Dalam aksi itu, mereka mendesak agar pemerintah membatalkan revisi tersebut, dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Para mahasiswa dan masyarakat sipil menilai berbagai pasal dalam revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga anti rasuah itu.

Dari catatan KPK, ada 26 poin yang bakal melemahkan kinerja KPK. Salah satunya adalah pelemahan independensi dengan meletakkan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK juga beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap berisiko terhadap proses mutasi pegawai saat menjalankan tugas.

Lalu, poin lain yang ditolak adanya Dewan Pengawas KPK. Keberadaan Dewas KPK dinilai melampaui kewenangan pimpinan KPK. Sebab, dalam UU KPK yang baru dijelaskan tugas Dewas yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, pengggeledahan, dan penyitaan.

Hal itu yang kemudian juga diyakini akan menghambat kinerja penyidik karena harus meminta izin dulu sebelum melakukan penindakan. Prosesnya pun berlapis, yakni dari penyelidik ke Kepala Satuan Tugas, kemudian ke direktur penyelidikan, lanjut ke deputi penindakan, pimpinan, hingga ke Dewas KPK.

Aturan lain yang dianggap menghambat penindakan di KPK adalah kewenangan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasal 6 huruf a UU KPK yang baru menjelaskan tugas KPK untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Beleid itu berisiko disalahartikan seolah KPK tak boleh lagi melakukan OTT.

Kemudian soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara yang sudah berjalan dua tahun. Aturan ini dianggap menyulitkan KPK untuk menangani kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP, BLBI, Pelindo, dan sejumlah kasus lain.

Namun, aksi penolakan itu rupanya tak respons positif pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan Perpu KPK.

"Tidak ada dong. Kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu," kata Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Keputusan Jokowi menolak mengeluarkan Perpu KPK dilakukan setelah uji materi UU KPK yang diajukan oleh 190 mahasiswa dan masyarakat umum ke Mahkamah Konstitusi tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

MK mengatakan permohonan baru para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK adalah salah obyek atau error.

Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 190 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing. Mereka menggugat uji formil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.

Para pemohon dalam tuntutannya meminta MK untuk memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Jokowi memberhentikan pelantikan anggota KPK, kemudian menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bukan cuma mahasiswa, protes atas revisi UU KPK juga ditunjukan pegawai lembaga antirasuah tersebut. Sebanyak 12 pegawai KPK mengundurkan diri. "Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan jangan tambah lagi lah yang mau keluar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada 12 Desember 2019.

Pesimisme pun muncul setelah UU KPK hasil revisi disahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut pemberantasan korupsi saat ini telah masuk ke dalam fase kehancuran.

"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesehan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya