LPSK: Lindungi Tersangka Penyiram Novel Baswedan dan Keluarganya

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 28 Desember 2019 09:41 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, membuka selubung kain kembali layar penghitung waktu sejak Novel Baswedan, diserang selama itu pula polisi gagal mengungkap pelaku, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Layar penghitung waktu ini, untuk kembali mengingatkan Pimpinan KPK terpilih (2019 -2023) segera menuntaskan kasus penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga 1000 hari tidak terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polri yang menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. “LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua tersangka anggota Polri aktif,” Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Desember 2019.

Hasto menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi, dan tersangka pelakunya tidak tunggal. Mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap. “Aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan," ujar Hasto. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan

LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan, bukan hanya kedua tersangka pelaku, tetapi juga untuk keluarganya. Keselamatan keluarga tersangka pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua tersangka pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.

LPSK, kata Hasto, sebenarnya bisa saja memberikan perlindungan kepada tersangka pelaku, tetapi jika keduanya menjadi saksi tersangka pelaku. Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi tersangka pelaku atau justice collaborator oleh LPSK.

Saksi tersangka pelaku adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama. “Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri,” ujar Hasto. Bila dalam pengembangan kasus Novel Baswedan ini mengarah pada kebutuhan tersangka pelaku untuk menjadi saksi tersangka pelaku, LPSK siap untuk memberikan perlindungan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya