TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR RI akan segera memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis setelah polisi menangkap dua tersangka penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. DPR akan segera menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya yaitu pekan kedua Januari 2020.
"Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya," ujar Ketua Komisi Hukum DPR RI, Herman Herry lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Desember 2019.
Terlepas dari profil tersangka pelaku penyerangan Novel Baswedan yang diketahui merupakan anggota Polri aktif, Herman berharap koordinasi aparat hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu.
"Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi. Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Novel kepada aparat kepolisian, agar bertindak secara profesional," ujar politikus PDIP ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan RM dan RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017.
Saat itu penyidik senior yang banyak terlibat di penyidikan kasus korupsi besar baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perlu waktu 2,5 tahun bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga kabar penangkapan dan penetapan dua terduga ini.
Herman mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri ini patut diapresiasi. "Penuntasan kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia."