Ada Jabatan Inspektorat Jenderal di Perpres KPK Jokowi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 26 Desember 2019 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar draf Peraturan Presiden Joko Widodo mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam draf itu tercantum tambahan organ pelaksana KPK, yaitu Inspektorat Jenderal.
Keberadaan Inspektorat Jenderal termuat dalam Pasal 6. Organ pelaksana KPK terdiri dari 7, yakni Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat; dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 31 menyebutkan bahwa inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. "Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Utama," seperti dikutip dari Pasal 31 Ayat 2 draf tersebut.
Pasal 32 menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK. Dalam pasal selanjutnya, Irjen juga bertugas menyusun kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KPK.
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung soal tidak adanya Inspektorat Jenderal di komisi antirasuah. Ia mengatakan yang menjalankan fungsi pengawasan selama ini ialah Pengawas Internal. Menurut dia, dalam organisasi besar diperlukan Insepktorat Jenderal untuk mengawasi. "Nah, sekarang apakah KPK perlu inspektorat? Saya belum bisa jawab," ujar dia.