TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Bab II naskah Perpres yang diterima Tempo, disebut seluruh pegawai KPK (sekretariat, deputi dan inspektorat) sebagai Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Kedudukan, tugas dan fungsi Organ Pelaksana itu dijelaskan pada bagian pertama Bab II pasal 3 ayat 1 dan 2.
"(1) untuk mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dibentuk Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Pada Bagian kedua Bab II dijelaskan Susunan Organisasi KPK. "Organ Pelaksana KPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Jenderal." Begitu pasal 6 berbunyi.
Berdasarkan susunan tersebut, seperti diketahui, terdapat penambahan susunan organisasi di KPK yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat serta Inspektorat Jenderal. Pasal 28 bagian kedelapan Bab II menjelaskan tugas dan fungsi Deputi baru itu.
"Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pengaduan masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."
Adapun dijelaskan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal pada bagian kesepuluh Bab II. Di situ disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inspektorat Jenderal itu dipimpin oleh Inspektur Utama dan bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK. Pasal 34 menjelaskan, Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. Sekretariat dan Inspektorat ini juga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.