Status Polisi Aktif Firli Bahuri, ICW: Ada Konflik Kepentingan
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 24 Desember 2019 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch atau ICW menilai status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih aktif di kepolisian dapat mengancam independensi lembaga anti rasuah tersebut. Ia menduga akan ada konflik kepentingan kuat bila Firli tak mundur dari Polri.
"Independensi KPK itu mutlak dijalankan. Secara etika tak pantas Firli masih berstatus sebagai polisi aktif. Harusnya yang bersangkutan mundur dari institusi Kepolisian, bukan hanya dari jabatannya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Selasa 24 Desember 2019.
Kurnia mengatakan celah konflik kepentingan ada, karena setelah Firli selesai menjabat sebagai komisioner KPK selama empat tahun ia bisa kembali lagi ke Kepolisian. Sehingga menurut Kurnia wajar saja apabila publik meragukan apa Firli dapat objektif dalam menangani perkara yang pelakunya berasal dari kepolisian.
Bila Firli bersikeras tak mau mundur sebagai polisi aktif, Kurnia menyarankan agar tetap berada di kepolisian saja. "Lebih baik dulu ia berkarier saja di kepolisian, tidak usah mendaftar sebagai pimpinan ICWKPK," kata dia.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sebelumnya juga telah meminta pimpinan KPK yang baru saja terpilih untuk mundur dari jabatan terdahulunya jika masih ada yang rangkap jabatan. "Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan)," kata Syamsuddin ketika ditanya soal masih ada pimpinan KPK yang rangkap jabatan pada Senin, 23 Desember 2019 di Gedung KPK Merah Putih.
Pembelaan datang dari Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut tak ada aturan yang mengatur polisi yang menjabat di KPK harus mundur dari kepolisian. Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis juga menjelaskan bahwa Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia hanya akan mencopot Firli dari jabatan di Polri saja.
Selain Firli, Nawawi Pomolango tercatat sebagai komisoner KPK yang masih menjabat di posisi lain. Namun Nawawi menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).