Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mencurigai rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari juru bicara baru. ICW menyatakan jangan-jangan rencana ini adalah langkah balas dendam terhadap figur tertentu di KPK.
"Kami curiga bahwa kebijakan ini adalah langkah balas dendam dari lima pimpinan KPK terhadap figur tertentu di KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2019.
Menurut Kurnia, sebelum memutuskan mencari jubir baru, seharusnya pimpinan berkonsultasi dengan Biro Sumber Daya KPK. Konsultasi perlu untuk menganalisis, apakah mencari juru bicara KPK baru sifatnya mendesak dilakukan. Dan apakah untuk mengukur kinerja Febri Diansyah sebagai juru bicara.
"Jika dua persoalan itu menghasilkan kesimpulan bahwa pencarian Juru Bicara KPK tidak mendesak dan kinerja Juru Bicara KPK saat ini sudah baik, lalu apa motif dibalik kebijakan lima Pimpinan KPK ini?" ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, sejak awal publik meragukan lima pimpinan baru akan membawa komisi antirasuah ke arah yang lebih baik. "Lambat laun keraguan publik itu terkonfirmasi dengan kinerja mereka."