Fitra Ungkap Persoalan Dana Desa dan BUMDes, Apa Saja?

Reporter

Fikri Arigi

Sabtu, 21 Desember 2019 13:52 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 4 Desember 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan membeberkan fakta menarik soal implementasi Undang-Undang Desa, termasuk penggunaan dana desa dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Menurut dia, temuan itu berbeda dengan klaim Kementerian Desa, PDTT dan Kementerian Dalam Negeri terhadap capaian atas pelaksanaan UU Desa yang fantastis.

“Transparansi anggaran desa belum berkualitas," kata Misbah dalam keterangan tertulis Sabtu 21 Desember 2019.

Temuan ini hasil riset dan observasi di 33 desa dampingan yang tersebar di 11 kabupaten dan enam provinsi.

Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bima dan Lombok Utara, Provinsi NTB; Kabupaten Pangkep dan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Pemalang, Brebes, dan Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Bondowoso, Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Advertising
Advertising

Menurut Misbah, sebagian besar desa masih enggan mempublikasikan anggaran desa masing-masing.

Website desa dan baliho APBDesa juga kurang informatif karena sebatas berisi ringkasan. "Belum dijadikan bahan acuan perencanaan dan penganggaran dalam musyawarah desa."

Ada pula kabupaten/kota yang menerbitkan perbup atau perwali tentang Daftar Kewenangan Desa.

Dari 74.957 desa, Misbah mengungkapkan, baru sekitar 20 persen pemerintah kabupaten/kota yang sudah menerbitkan perbup dan perwali tentag Daftar Kewenangan Desa.

Dia menilai kondisi itu menghambat azas rekognisi dan subsidiaritas yang dimiliki desa.

Faktanya desa masih banyak bergantung kepada supra desa dalam menentukan kewenangannya. Supra desa adalah pemda dan kementerian terkait.

Fitra juga melihat sempitnya diskresi fiskal dan inovasi desa dan perbup/perwali tentang Penggunaan Anggaran Desa (DD dan ADD) banyak yang sudah diplot oleh supra desa.

Itu membuat program prioritas hasil musyawarah desa tak bisa dilaksanakan.

Misbah lantas menjelaskan disharmoni regulasi pengelolaan keuangan desa. Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 tidak sinkron dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai nomenklatur Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.

“Sehingga berpotensi dianggap penyimpangan pada saat audit,” tutur Misbah.

Temuan lainnya adalah 1.670 dari 2.188 BUMDes yang tidak berjalan tapi tetap mendapat kucuran anggaran dari APBDesa.

Anggaran untuk BUMDesa adalah ‘penyertaan modal’ bukan belanja yang habis pakai. Dana itu piutang bagi pengelola BUMDesa kepada desa yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Dana Desa dari APBN mencapai Rp. 257,7 triliun sepanjang 2015-2019. Hingga saat ini sudah ada 1.371 pelaporan pengaduan kasus dana desa, tapi baru 252 kasus korupsi dana desa yang diputus di pengadilan.

Kasus korupsi dana desa, Misbah mengungkapkan, melibatkan 214 tersangka kepala desa dengan kerugian negara sekitar Rp 107,7 miliar.

Adapun fungsi Badan Peraturan Desa (BPD) di banyak desa masih tumpul karena tidak pernah diberi penguatan kapasitas. Bahkan perannya cenderung dilangkahi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penggunaan APBDesa.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

15 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.

Baca Selengkapnya

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

22 Januari 2024

Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

"Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan!" ujar MUhaimin.

Baca Selengkapnya