Yasonna Laoly Bantah Omnibus Law Hapus Pidana Korporasi
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 Desember 2019 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pembentukan omnibus law yang pemerintah wacanakan bakal menghapus pidana korporasi. Ia menyebut pimpinan KPK berpendapat demikian karena belum membaca draf omnibus law pemerintah
"Enggak ada urusannya. Mereka belum baca aja kok. Belum baca saya kira," kata Yasonna usai rapat koordinasi dan strategi pembumian Pancasila di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Yasonna menjelaskan omnibus law yang ingin pemerintah usulkan hanya menghapus pasal-pasal yang dianggap menghambat investasi masuk. Ia mengatakan tidak ada hubungannya dengan penghapusan pidana korporasi.
Menurut Yasonna, omnibus law ini akan mengatur permasalahan izin perusahaan yang biasanya dikenakan pidana cukup diperkarakan secara perdata. Jadi sanksi perdata saja, denda," tuturnya.
"Kejahatan-kejahatan, kesalahan-kesalahan administrasi yang selama ini ada dipidana itu bukan kejahatan korporasi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut omnibus law yang sedang disiapkan pemerintah bakal menghapus pidana bagi korporasi. Ia merasa pidana terhadap korporasi adalah hal biasa saat ini.