Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific

Reporter

Editor

Minggu, 20 Juli 2008 08:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dipastikan akan mengembalikan berkas acara perkara kasus penyelundupan solar Balikpapan kepada kepolisian pada Senin (21/7). Pemberkasan kasusnya dianggap belum lengkap sesuai keinginan jaksa penyidik. "Masih harus dilengkapi," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Syahroni, Minggu (20/7). Jaksa menyatakan berkas kasusnya belum lengkap, kendati Syahroni menolak menyebutkan bagian-bagian yang mesti memperoleh perhatian kepolisian. "Itu sudah urusan tim penyidik. Tidak bisa diceritakan," ungkapnya. Sudah hampir sebulan ini kepolisian melimpahkan kasus penyelundupan solar dilakukan kontraktor Pertamina, PT Sinar Pacific kepada kejaksaan. Sehubungan pengembalian berkasnya, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arief Wicaksono tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Pertengahan Juni, polisi melimpahkan berkas penyidikan empat tersangka perusahaan kontraktor Pertamina ke Kejaksaan. Para bos Sinar Pacific ini tersangkut dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kapal swasta dan asing. Para tersangka yaitu Rahmat (Pemilik Perusahaan), Yuliana (Direktur Utama), Ashar (Supervisor) dan Jalalluddin (Pengawas Bungker Service). Polisi menduga para tersangka terlibat dalam penjualan 3.700 ton solar bersubsidi kepada kapal swasta dan asing dengan harga industri. Praktek ini terjadi semenjak Juni 2005 sesuai klausul kontrak kerja sama antara Pertamina dan perusahaan itu. SG WIBISONO

Berita terkait

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

10 menit lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

5 jam lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

12 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

18 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

24 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya