Romahurmuziy Mengakui Menerima Uang Rp250 Juta dari Haris

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 18 Desember 2019 19:00 WIB

Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, seusai mengikuti sidang pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019. Kasus suap ini terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengaku bahwa ia menerima uang Rp250 juta dari Haris dan tidak langsung melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ingin menutupi aib yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur itu.

"Ada pernyataan muslim yang menutup aib muslim yang lain, maka aibnya akan ditutup Allah, apa yang dilakukan Haris memang tidak pantas, betapa di belakang Haris ada Khofifah dan Kiai Asep, saya berusaha menutupi itu karena saya juga sangat berkepentingan Khofifah Gubernur Jawa Timur terpilih dan Kiai Asep memegang jaringan guru-guru NU (Nahdlatul Ulama) di Jawa Timur," kata Rommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini Rommy selaku anggota DPR didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Pada sidang Rabu (11/12), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi bahwa ia ditelepon oleh pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Jawa Timur Kiai Asep Saifuddin Chalim untuk menanyakan ke Rommy perihal Haris, agar segera dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Khofifah lalu meminta agar Rommy "jangan kanginan" (masuk angin) karena permintaan Kiai Asep.

Rommy pun akhirnya menanyakan pemilihan Haris kepada Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP. Setelah mendapat kepastian pengangkatan dirinya, Haris lalu memberikan Rp250 juta kepada Rommy yang diantarkan langsung kepada Rommy di rumahnya. Rommy berkilah ia sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Didik untuk mengembalikan uang itu, tapi Didik tidak melakukannya.

"Tapi konsekuensinya tidak mengembalikan seperti itu kan ya. Kalau saudara mengembalikannya hal ini tidak akan terjadi, tapi ya mungkin ada konsekuensi lainnya, hanya kan sudah terjadi," kata anggota majelis hakim Rianto Adam Ponto.

"Saya kan bukan politisi kemarin sore. Jadi ketika dia (Haris) sudah mimblik-mimblik, sudah ngomongnya pelan-pelan saya menduga, sehingga kemudian 'kalau ini kaitan dengan uang mohon diambil dan dibawa pulang'. Saudara Haris mengatakan kepada saya 'tolong diterima ini Gus, diterima sebagai keikhlasan saya, kalau jenengan tidak terima' bahasa dia 'berarti jenengan enggak mau bantu saya' oh bukan begitu. Saya bilang begitu," ujar Rommy.

Rommy pun mengaku bahwa Haris berulang kali menyebut nama Kiai Asep.

"Terus Pak Haris menyampaikan, 'kalau jenengan tidak mau saya mau jawab apa ke Kiai Asep," kata Rommy.

"Keikhlasan itu apa ada kaitannya dengan pencalonan Haris. Dari awal ini kan ada kaitan sudah minta bantuan entah dikawal atau diloloskan, penyampaian sesuatu tadi sudah terkait dengan itu," tanya jaksa KPK.

"Sama sekali tidak ada penyampaian itu, dia hanya mengatakan itu keikhlasan," jawab Rommy.

"Berapa nilai yang saudara terima," tanya jaksa.

"Setelah saudara Haris pulang saya langsung cek, karena dia menyampaikan tadi apa namanya ini bentuk keikhlasan saya praktis langsung hitung, untuk memastikan bahwa apa yang saya lakukan dengan ini karena saya tidak bisa mengembalikan serta merta. Saya hitung tanpa menghitung detail artinya hanya bendel saja, ada 25 bendel jadi Rp250 juta. Apakah itu semuanya Rp10 juta saya tidak menghitung. Saya biarkan tetap di dalam tas, lalu saya berpikir untuk mengembalikan pada momentum yang pas," kata Rommy lagi.

Terkait perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

ANTARA

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

10 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

29 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

42 hari lalu

Reaksi Berbeda PPP dan PSI setelah Gagal Lolos ke Senayan

PSI menerima hasil penghitungan suara KPU, adapun PPP menolak dan menyiapkan langkah gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

43 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

43 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya