KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Barang di Kemenag
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Senin, 16 Desember 2019 21:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan barang di Kementerian Agama pada 2011. Undang adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
“Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan USM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Senin, 16 Desember 2019.
KPK meningkatkan perkara pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah di Kementerian Agama tahun 2011 ini menjadi penyidikan.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang selaku PPK diduga mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”. Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar, dan Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pembayaran proyek ini bernilai Rp 56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp4 miliar.