Tak Taat Administrasi, Polda Jawa Timur Sita 14 Mobil Mewah
Reporter
Nurhadi (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 16 Desember 2019 14:53 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 14 mobil mewah di Surabaya dan Malang. Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan mobil-mobil mewah itu disitakarena pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat.
Penyitaanini berawal dari kejadian mobil Lamborghini yang terbakar di Jalan HR Muhammad, Surabaya, beberapa waktu lalu. “Dari situ kami melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil pengembangan ini," kata Luki kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Senin, 16 Desember 2019.
Empat belas mobil mewah itu terdiri dari Ferrari, 5 unit; Mc Laren, 3 unit; Porce, 2 unit; Aston, Lamborghini, Mini Cooper, dan Nissan GTR, masing-masing satu unit. Mobil-mobil mewah itu disita saat melintas di jalan raya, dipajang di mal, maupun diambil dari rumah pemiliknya.
Polisi membawa mobil-mobil itu setelah memeriksa kelengkapan surat-surat seperti Form A, STNK, dan BPKB. “Umumnya pemiliknya tidak bisa menunjukkan,” kata Luki. Kebanyakan mereka hanya mengantongi dokumen kepemilikan mobil mewah, yaitu surat Form A yang diperoleh dari Bea Cukai.
Luki mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dan Bea Cukai untuk mengecek keabsahan kepemilikan surat-surat mobil mewah tersebut. Informasi dari pihak pajak, kata dia, di wilayah Jatim banyak pemilik mobil mewah.
Saat ini, menurut Luki, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan fisik terhadap belasan mobil berkategori mewah itu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan nomor kerangka dan nomor mesin yang tertera di dalam mobil mewah itu sesuai dengan dokumen.
Meski statusnya disita, Polda Jatim menunggu itikad baik dari pemilik mobil mewah untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan. "Sudah ada data yang masuk tapi kami juga periksa secara fisik. Ini bisa jadi kendaraan tidak terdaftar di sini, tapi mungkin terdaftar di wilayah lain," kata Luki.